
RANCAEKEK – JURNALPOLRI – Polsek Rancaekek, Polresta Bandung, bergerak menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak kekerasan di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (18/10/2026) malam. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons laporan warga dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pengaduan diterima sekitar pukul 18.53 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, gabungan personel piket fungsi yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas), Kanit Lantas Iptu Asep Dadan, segera menghubungi pelapor dan mendatangi lokasi yang diinformasikan di kawasan pintu perlintasan rel kereta api, Kampung Pintu Pas, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan korban. Personel kemudian melakukan pengecekan ke Puskesmas Rancaekek dan bertemu dengan korban beserta pihak keluarganya yang sedang membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban berada di sebuah kontrakan di Kampung Babakanloa, Desa Rancaekek Kulon. Seorang perempuan yang diketahui memiliki hubungan pribadi dengan korban datang untuk menanyakan uang hasil mengamen. Perselisihan kemudian diduga berujung pada pemukulan menggunakan ikat pinggang dan benda yang disebut sebagai taring babi, sehingga korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala.

Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku meninggalkan lokasi. Petugas selanjutnya memberikan arahan kepada korban agar membuat laporan resmi guna mendukung proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Rancaekek AKP Budi Wardana, S.Pd., menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat merupakan perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Menurutnya, respons terhadap laporan warga merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian, baik melalui kedatangan petugas ke lokasi, pengecekan kondisi korban, maupun pemberian arahan terkait langkah hukum yang dapat ditempuh.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diterima akan menjadi perhatian petugas untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami juga mengajak masyarakat menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan,” ujar AKP Budi Wardana.
Polsek Rancaekek mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kejahatan sekaligus memberikan rasa aman bagi warga, pungkasnya.
Editor : San
