POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus menunjukkan progresivitas dalam penanganan kasus narkotika. Pada Selasa (20/10/2026), personel Satresnarkoba melaksanakan Tahap II penyidikan berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Penyerahan ini menandakan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Personel yang bertugas dalam penyerahan ini adalah Bripka Indra Bandaso’ dan Bripda Tiffani Sheril Baloly. Mereka menyerahkan tersangka atas inisial M.H.R alias A.M (44), seorang petani berdomisili di Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir, beserta barang bukti terkait. Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Masrura, S.H., dengan didampingi saksi dari pihak Kejaksaan, Dwiki Radhitya Irawan, S.H. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejari Poso Nomor: B-1852/P.2.13/Enz.10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, yang menyatakan berkas penyidikan telah lengkap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Menanggapi kelengkapan berkas perkara tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan komitmen satuan kerjanya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka M.H.R alias A.M ke Kejaksaan Negeri Poso hari ini adalah bukti bahwa Satresnarkoba Polres Poso bekerja dengan cepat dan teliti. Kami memastikan bahwa setiap unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi dengan bukti-bukti yang kuat dan sah secara hukum. Dengan status P21 (Perkara Lengkap), kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, sehingga pelaku dapat menerima sanksi hukum yang setimpal,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan pentingnya sinergi antara penyidik dan jaksa dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Poso sangat krusial agar tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh tersangka atau kuasa hukumnya. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Poso Pesisir dan sekitarnya, bahwa polisi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sekali-kali mencoba melibatkan diri dalam jaringan narkoba, karena selain merusak masa depan, konsekuensi hukumnya sangat berat. Mari kita dukung upaya Polri menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke tahap penuntutan, Polres Poso berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memperkuat rasa aman serta keadilan di tengah masyarakat Kabupaten Poso.
