TAPANULI TENGAH, JURNALPOLRI.MY.ID – Tim Penasehat Hukum pelapor kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur di Polres Tapanuli Tengah mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka setelah proses mediasi dinyatakan gagal.
Hal itu disampaikan langsung oleh penasehat hukum Agus Halawa, S.H., bersama tim di depan Gedung SATRESKRIM Polres Tapanuli Tengah, Rabu, 21 Oktober 2026, usai mengikuti proses mediasi resmi.
“Baik hari ini kami berada di Polres Tapanuli Tengah, kami selaku tim penasihat hukum mendampingi klien kami yang merupakan pelapor daripada tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang dimana korbannya adalah anaknya sendiri yang masih di bawah umur di bawah delapan belas tahun,” ujar Agus Halawa di depan kamera.
Perkara Telah Naik Sidik
PH menegaskan, perkara yang dilaporkan kliennya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/290/IX/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMUT tanggal 26 September 2026 tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Kedatangan kami di Polres Tapanuli Tengah ini mengikuti proses mediasi sesuai dengan Peraturan Kapolri dan juga diatur dalam KUHAP. Perkara klien kami ini telah naik ke tahap penyidikan artinya penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana yang dialami oleh anak pelapor selaku korban,” jelasnya.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/157/X/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 19 Oktober 2026 dan Undangan Mediasi Nomor: B/929/X/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 19 Oktober 2026 yang dipimpin oleh IPDA JAMES JAIMAN MANGITUA TAMBUNAN, S.H.
Desak Tetapkan Tersangka & DPO Jika Kabur
Dalam pernyataannya, tim penasehat hukum mengapresiasi atensi Kasat Reskrim dan mendesak Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim untuk bertindak tegas.
“Kami mendukung dan mendesak dan meminta kepada Bapak Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim supaya perkara yang dilaporkan oleh klien kami ini para pelakunya ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
“Kami juga sangat berterima kasih atas atensi yang telah diberikan Pak Kasat Reskrim atas penanganan perkara klien kami yang telah naik ke tahap penyidikan yang selanjutnya akan naik ke tahap penetapan tersangka. Kalaulah ada para terduga pelaku itu melakukan pelarian, kami desak juga supaya status mereka dibuat sebagai DPO,” lanjutnya.
Kantongi 3 Alat Bukti Termasuk Video Viral
Penasehat hukum juga menunjukkan bukti video yang sempat viral di media sosial sebagai salah satu alat bukti penganiayaan terhadap anak kliennya.
“Seperti inilah video-video atau video yang viral kemarin dugaan tindak pidana pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anak klien kami ini. Inilah videonya. Ini termasuk alat bukti juga dan sekarang penyidik telah mengantongi sekitar tiga alat bukti,” ungkapnya sambil memperlihatkan video di ponselnya.
Ia berharap kasus serupa tidak terulang kembali pada anak-anak lain.
“Atas kejadian ini supaya tidak terjadi lagi kepada anak-anak lainnya. Sekali lagi kami dukung Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim supaya segera melakukan tindakan hukum yang serius terhadap para terduga pelaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, mediasi pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB di Unit II Sat Reskrim Polres Tapteng dinyatakan GAGAL DAMAI, sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka sesuai prosedur hukum.
(Historis Buulolo)
