
JURNALPOLRI.MY.ID.CIREBON.Kapolres Cirebon Kota,yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi secara cash on delivery (COD).
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang mencakup sembilan kecamatan. Para tersangka diketahui memiliki domisili beragam di wilayah Cirebon Raya dan sekitarnya.
Polisi juga menyebutkan bahwa para tersangka memiliki riwayat dan lama keterlibatan yang berbeda-beda dalam aktivitas penjualan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis perkara dan peran masing-masing. Ancaman hukuman yang diterapkan, menurut Kapolres, berkisar antara lima hingga 20 tahun penjara.
Bimantoro menilai, jumlah obat keras terlarang yang berhasil disita menunjukkan besarnya potensi bahaya apabila barang tersebut beredar dan dikonsumsi tanpa pengawasan yang semestinya.
Ia menegaskan, Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pengembangan kasus untuk menekan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Pengungkapan Operasi Antik Lodaya 2026 ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran gelap sekaligus mendorong masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.(Wawan.G).
