KUNINGAN — Bayangan seragam cokelat putih yang sering kali menjadi momok bagi sebagian siswa akibat perundungan (bullying), kini find up cara penyelesaiannya yang lebih hangat di Kuningan.
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan membuktikan bahwa kehadiran polisi di sekolah tidak selalu identik dengan penegakan hukum yang kaku. Melalui program unggulan “Polisi Peduli Pendidikan” jajaran Sat Lantas memilih jalan problem solving yang humanis untuk menangani kasus perundungan antar siswa di SD Negeri 1 Kapandayan.
Alih-alih memproses secara hukum yang berpotensi memutus masa depan anak, kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Langkah ini diambil dalam sebuah mediasi hangat yang berlangsung pada Kamis (22/10/2026).
Meja Bundar Perdamaian
Suasana tegang sempat menyelimuti ruang pertemuan sekolah. Namun, perlahan mencair ketika Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Kamsel dan personel Polsek Ciawigebang, mengambil peran sebagai mediator.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekolah, dewan guru, Komite Sekolah, serta orang tua dari kedua belah pihak—baik korban maupun pelaku.
“Kami tidak ingin anak-anak ini terbelenggu stigma hukum sejak dini. Tujuan kami adalah memperbaiki, bukan mematahkan,” ujar AKP Aktuin di sela-sela kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut.
Dalam forum dialog terbuka itu, polisi tidak hanya menengahi sengketa. Mereka juga memberikan edukasi mendalam mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan dampak psikologis jangka panjang dari bullying. Pesan yang disampaikan bukan berupa ancaman, melainkan ajakan untuk saling memahami dan memaafkan.
Tuntas dengan Hati
Hasilnya, mediasi tersebut membuahkan kesepakatan yang melegakan. Kedua orang tua sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Momen haru terjadi ketika tanda tangan dibubuhkan di atas Surat Kesepakatan Bersama (Musyawarah Mufakat), disaksikan oleh kepolisian, pihak sekolah, dan komite.
Tidak ada dendam yang tersisa. Yang ada adalah komitmen bersama untuk menjaga hati dan masa depan anak-anak.
AKP Aktuin menegaskan bahwa program “Polisi Peduli Pendidikan” adalah wujud kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom.
“Lingkungan sekolah harus menjadi zona nyaman dan ramah anak. Kami mengajak sekolah dan orang tua untuk memperketat ‘pagar’ pengawasan, baik dari pola asuh di rumah maupun pemantauan di sekolah,” tegasnya.
Komitmen Sekolah
Pihak SD Negeri 1 Kapandayan menyambut baik inisiatif kepolisian ini. Kepala Sekolah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan pada jam-jam rawan, seperti saat istirahat dan pergantian jam pelajaran, guna mencegah terulangnya kasus serupa, baik secara fisik, verbal, maupun di dunia maya (cyberbullying).
Kasus di Kapandayan ini menjadi bukti bahwa masalah seberat apa pun, jika diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang terbuka, akan menemukan jalan keluar yang mendamaikan.
(Sugi MJP)
