
KABUPATEN BANDUNG – JURNALPOLRI – Polsek Rancaekek, Polresta Bandung, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector di Jalan Raya Bandung–Garut, tepatnya di depan Sambal Dower, Kampung Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu (24/10/2026) sore.
Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110 Polresta Bandung sekitar pukul 17.41 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, personel piket fungsi Polsek Rancaekek yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Asep Dadan segera mendatangi lokasi sesuai informasi yang diterima untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi di lapangan.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan korban, Ridwan, beserta istrinya. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya sedang mengendarai sepeda motor dan diduga dipepet oleh sejumlah orang yang menggunakan sepeda motor di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Korban kemudian menepi dan terlibat adu argumen dengan orang-orang tersebut. Mereka menyebut kendaraan yang digunakan korban menunggak cicilan. Sementara itu, korban menerangkan bahwa dirinya masih mencicil kendaraan tersebut, tetapi mengaku tidak pernah menunggak pembayaran.
Dalam kejadian tersebut, korban mengaku sempat diajak ke kantor oleh pihak yang bersangkutan. Namun, korban menolak dan meminta diperlihatkan surat penarikan kendaraan. Menurut keterangan korban, surat tersebut tidak dapat ditunjukkan. Korban juga menyampaikan bahwa salah seorang dari mereka sempat meminta uang, tetapi tidak diberikan. Setelah terjadi adu argumen, orang-orang tersebut meninggalkan lokasi.
Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, dalam peristiwa tersebut korban tidak mengalami luka maupun kerugian materiil. Kehadiran personel Polsek Rancaekek merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Rancaekek AKP Budi Wardana, S.Pd., menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang apabila menghadapi persoalan penarikan kendaraan. Masyarakat diharapkan meminta identitas dan dokumen yang sah dari pihak yang mengaku sebagai penagih, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik, serta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan dugaan pemaksaan, ancaman, atau tindakan melanggar hukum.
Dalam kesempatan tersebut, korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polsek Rancaekek atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Bandung.
Polsek Rancaekek mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
“Polsek Rancaekek akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami mengimbau warga agar segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila mengalami atau menyaksikan dugaan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani. Polresta Bandung JAWARA — Jaga, Amanah, Wibawa, Adaptif, Ramah, Berakhlak.
Editor : San
