
IBUN – JURNALPOLRI – Polsek Ibun Polresta Bandung melaksanakan operasi penertiban kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di depan Mako Polsek Ibun, Cibeet, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin oleh Bawas Ps Kanit Binmas Polsek Ibun, AIPTU Suparno, bersama tujuh personel gabungan yang terdiri dari anggota Reserse, Bhabinkamtibmas, serta Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar) Polsek Ibun.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Dari kegiatan tersebut, petugas mendapati dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Penertiban ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengurangi kebisingan di jalan raya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran para pengendara agar menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H., menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban berlalu lintas dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
Polsek Ibun juga mengimbau para pengendara agar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan berlebihan serta senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Ibun berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan preventif guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Tandas Iptu Deny
POLRESTA BANDUNG
Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat
