Media Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Polres Batu Bara Polda Sumut – Riliss Pengungkapan Kasus Perdagangan Narkotika Jenis Sabu serta melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika seberat 1.210.07 Gram dalam kegiatan Press relis yang digelar tepat nya di Makopolres Batu Bara pada hari Senin 13/04/2026 sekira Pukul 11.20 wib diwilayah hukum Polres Batu Bara Polda Sumut.
Sedangkan dua Orang tersangka Berensial MJ (50) tahun dan AW (26) tahun yang berdomisili di Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras ,berhasil ditangkap pada hari Minggu 12/04/2026 sekira Pukul 14.55 wib tepat nya digerbang pintu Tol Amplas Kelurahan Timbangan Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan .
Kedua nya para tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta diaman kan setelah Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Polda Sumut,melakukan Pengintaian dan Pengejaran dari Desa Ujung kubu Kecamatan Nibung Angus Kabupaten Batu Bara hingga dilokasi TKP.
Menindak lanjuti informasi tersebut ,Personil melakukan Penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Kenderaan ,yang digunakan Pelaku ,ujar Doly Senin 13/04/2026.
Petugas mene mukan mobil mini bus Toyota Agya BK 1180 FA yang dicurigai dan langsung melakukan pembututan ,Aksi Kejar kejaran pun terjadi hingga kawasan gerbang tol Amplas Kita Medan.
Khairiloyon Mjp: Setelah berhasil dihentikan Petugas langsung mengamankan kedua Pelaku dalam Penggeledahan Polisi menemukan sebuah tas ransel yang disimpan dibawah jok kenderaan.
Dari dalam tas tersebut ditemukan dua bungkus Plastik berisi Narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 2.000 gram jelasnya.
Selanjut nya kedua tersangka langsung diinterogasi dilokasi sebelum dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan Pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua pelaku ,sedangkan barang bukti diamankan 2(dua) bungkus sabu seberat 2Kg 1(satu) unit Mobil Toyota Agya BK 1180 FA dan satu Tas ransel dan handphone.
(Khairil.lubis)
