Jurnal Polri, -Tulungagung
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Wakil Bupati Ahmad Baharudin untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Bupati Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah strategis ini dilakukan demi memastikan tidak terjadi kekosongan kekuasaan yang dapat mengganggu kinerja pelayanan masyarakat. Penunjukan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum yang sah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur standar untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan. “Penunjukan Plt Bupati sangat diperlukan agar tidak terjadi vacuum of power di daerah,” ujarnya pada Senin (13/4/2026).
Di sisi lain, Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, menambahkan bahwa pengaturan internal di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah kabupaten sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Ahmad Baharudin mendampingi Gatut Sunu Wibowo sebagai Wakil Bupati. Selain berkiprah di pemerintahan, ia juga dikenal sebagai kader Partai Gerindra dan menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Tulungagung.
Meski demikian, hubungan keduanya sempat mengalami ketegangan selama sekitar 14 bulan berjalan. Salah satu penyebabnya adalah pernyataan Ahmad yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Sebagai Plt Bupati, Ahmad Baharudin kini memiliki wewenang penuh untuk menjalankan fungsi kepala daerah. Tugas utamanya meliputi menjaga stabilitas birokrasi, melanjutkan program-program pembangunan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
Pihak Pemprov Jatim memastikan seluruh tahapan administrasi telah dilakukan sesuai aturan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan bagi warga Tulungagung.
Reporter: by. U
