Polresta Bandung Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Modus Transaksi Mesin EDC, Kerugian Capai Rp240 Juta

KAB BANDUNG – JURNALPOLRI – Polresta Bandung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus transaksi menggunakan kartu debit kedaluwarsa melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial N.A.M. (23) pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Modus yang digunakan tersangka yakni melakukan pembelian barang dan transaksi melalui mesin EDC menggunakan kartu debit BCA yang telah kedaluwarsa. Tersangka kemudian memanfaatkan struk informasi EDC seolah-olah sebagai bukti pembayaran berhasil, sehingga korban mengira transaksi telah dilakukan secara sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa sejak Mei 2026 di 17 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi Kecamatan Banjaran, Margahayu, Katapang, Pangalengan, dan Ciwidey. Dari aksi tersebut, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp240 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar struk informasi EDC, satu kartu ATM BCA, dan satu unit mesin EDC. Sementara itu, seorang berinisial A.M. yang diduga berperan sebagai pengemudi dan mengantar tersangka ke sejumlah lokasi masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu memastikan status transaksi pada mesin EDC benar-benar berhasil dan tidak hanya mengandalkan struk informasi sebagai bukti pembayaran.
Editor : San
