
CIMAUNG — Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepolisian yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kanit Provos Polsek Cimaung, Polresta Bandung, gencar melaksanakan sosialisasi program layanan Pengaduan Cepat Propam Polri kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Cimaung, Kecamatan Cimaung.
Kegiatan sosialisasi ini difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai saluran resmi pengaduan masyarakat (dumas) berbasis digital yang dikelola oleh Fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Melalui layanan ini, warga dapat dengan mudah dan cepat melaporkan setiap bentuk dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Cimaung Ipda Budi Ma’mun, S.H. menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen keterbukaan Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan internal maupun eksternal.
“Sosialisasi program Pengaduan Cepat Propam Polri yang dilaksanakan oleh Kanit Provos ini bertujuan agar masyarakat mengetahui adanya wadah resmi untuk menyampaikan aduan atau masukan terkait kinerja dan perilaku anggota Polri di lapangan,” ujar Ipda Budi Ma’mun saat memberikan keterangan.
Selain membagikan informasi mengenai tata cara penggunaan kanal pengaduan cepat tersebut, personel Provos juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu serta bersikap bijak dalam memanfaatkan layanan pengaduan secara bertanggung jawab demi terciptanya institusi Polri yang makin presisi.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan. Sinergi dan pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas serta profesionalisme personel Polri di wilayah Hukum Polsek Cimaung,” pungkasnya.
