Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai kembali mengungkap kasus Narkotika yang berlangsung Sabtu (31/10/2026) dini hari. Polisi mengamankan dua orang terlapor dan menyita 19 paket sabu.
Keduanya masing-masing pria berinisial AH (27) dan perempuan SD (43). Mereka diamankan dalam rangkaian pengembangan penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, setelah Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami bergerak melakukan pendalaman
sekitar pukul 23.00 Wita, dan mendapati AH berada di Jalan Tanjung Branjangan, Karaton,” sebut AKP Hamid.
Lanjut Kasat, hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam AH, petugas menemukan sejumlah percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Temuan itu dikembangkan,
sekitar pukul 23.50 Wita, tim menggeledah rumah di Kelurahan Lontio Baru, Nambo dan menyita 19 paket sabu seberat 5,60 gram yang tersembunyi ditempat bedak dan penyimpanan headset,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, tas samping, 4 pack plastik pembungkus, sedotan, serta sejumlah barang lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Yulius Kapita
