SIGI – Gerak cepat jajaran Polsek Marawola membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AR (27), berhasil diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor Yamaha RX-King di Perumnas Tinggede, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Marawola, Iptu Jusri Tendena, S.H., dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Selasa (3/11/2026). Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 03.45 WITA, ketika korban Ince Mu Abdilah (29) mendapati sepeda motor Yamaha RX-King miliknya dengan nomor polisi DN 3363 YY yang terparkir di teras rumah telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marawola melakukan penyelidikan melalui analisis rekaman CCTV dan pencocokan keterangan saksi. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi AR, yang diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa.
Pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, tim berhasil menemukan terduga pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke arah pinggiran Sungai Palu, namun berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam milik korban.
Kapolsek Marawola Iptu Jusri Tendena, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif anggotanya. “Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ungkapnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi melalui jajaran Polsek dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Yulius Kapita
