
MARGAHAYU – Sabtu, 7 November 2026 – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Margahayu Polresta Bandung terus mengintensifkan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2026, khususnya dalam mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Kegiatan operasi dilaksanakan pada Jumat malam (6/11/2026), mulai pukul 18.30 hingga 19.30 WIB, dipimpin Kapolsek Margahayu dan diwakili Kanit Samapta AKP Kamroni Mukdas selaku Pawas bersama tiga personel Polsek Margahayu.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah toko dan kios yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Margahayu.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi kios milik Purba di Jalan Kopo Bihbul, Desa Margahayu Tengah, serta kios milik Aceng di Jalan Terusan Kopo, Desa Margahayu Selatan.
Dari hasil kegiatan pemeriksaan di kedua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya minuman keras ilegal atau barang bukti miras. Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan kepada para pemilik toko jamu dan kios agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolresta Bandung KOMBES POL Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., melalui Kapolsek Margahayu KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan Ops Pekat Lodaya 2026 merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan penyakit masyarakat serta menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman.
Melalui kegiatan Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Margahayu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal maupun berbagai bentuk gangguan Kamtibmas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
