WAKIL KETUA LKBH (PB) PGRI PUSAT EDI RIBUT HARWANTO MINTA MENTERI HUKUM RI MENJADI MEDIATOR DUALISME PENGURUS PGRI PASCA PUTUSAN PTTUN JAKARTA DIMENANGKAN KUBU DR.TEGUH SUMARNO
J

Jakarta;JURNALPOLRI.MY.ID
Konflik dualisme Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) di putus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta registrasi nomor perkara No: 66/B.TF/2026/PTTUN JKT dengan mengabulkan memori banding yang diajukan oleh pengugat Kubu Kongres Luas Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Drs. Teguh Sumarno.
Putusan PTTUN tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 April 2026. Dengan keputusan pada tingkat banding ini, demi kepentingan para nasib guru di seluruh Indonesia, maka di diminta kepada para pihak para para Tergugat I dan tergygat II kini Terbanding I yaitu Menteri Hukum Republik Indonesia dan terbanding II Ketua Umum PGRI Prof. Dr.Unifah Rosyidi, M.Pd tidak melakukan upaya hukum kasasi demi kepentingan penataan organisasi PGRI secara nasional kedepan.
Hal itu dikatakan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM., C. MT wakil Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di kantor hukumnya di bilangan jalan MH Thamrin Gedung Jaya Lanti 9 Jakarta Pusat DKI Jakarta hari ini rabu (6-5) pagi. Kepada awak media di Jakarta, Edi Ribut Harwanto yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Metro Lampung dan dan dosesn pascasarjana magister hukum dengan kepakaran hukum pidana ekonomi ini mengatakan, bahwa secara hukum putusan banding yang telah dibacacakan oleh hakim PTUN tingkat Banding di Jakarta, merupakan putusan yang belum final, karena para tergugat dan terbanding masih memiliki hak hukum pada tingkatan judex jurist (hakim yang memeriksa hukum) untuk mengajukan ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, demikian, walau secara hukum didalam ketentuan Pasal 131 UU No5 Tahun 1986 UUPTN, Pasal 55 UU No 14 Tahun 1985 UU Mahkamah Agung RI, Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No 5 Tahun 2024 Tentang TUN dan aturan lain yang terkait yang memberikan ruang bahwa tergugat dan kini terbanding dapat melakukan upaya hukum lain, namun demikian hal itu agar menjadi pertimbangan hukum demi kepastian hukum orgnaisasi PGRI secara nasional. Jangan, sampai jutsru Kementrian Hukum RI malah memperpanjang masalah organisasi ke proses hukum yang lebih jauh. Jika, secara admintrasi Kemetrian Hukum Republik Indonesia melakukan pelangaran admintrasi dan telah di uji pelangaranya pada tingkat Pengadian Tinggi TUN di Jakarta, dan permohonan banding penggugat di kabulkan oleh PTTUN di Jakrta, dan membatalkan putusan pengadilan TUN tingkat pertama pada tataran judex factie (hakim yang memeriksa fakta).
Lanjut Edi Ribut Harwanto, dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua H.M. Arif Nurdu,a S H M H dan hakim anggota Esau Ngefak S H M H dan penitra penganti Apey Tuti Kundarti S H mengadili bahwa menyatakan eksepsi terbanding I dan terbanding II tidak diterima seluruhnya.
Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya. Menyatakan batal tindakan factual tergugat berupa menerima ermohonan pendaftaran perubahan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia atau di singkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.
Mewajibkan tergugat mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.
Selanjutnya dalam amar putusan banding, menghukum terbanding I dan terbanding II membayat biaya perkara secara tangung renteng di dua tingkat pengadilan di tingkat banding ditetapkan sejudumbah Rp 250.000.000) dua ratus lima puluh ribu rupiah. Selanjutnya Kata Edi Ribut Harwanto, walaupun dalam putusan ini belum ada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht), namun ada baiknya Menteri Hukum RI dapat mengambil langkah administrasi dan melakukan pembinaan kepa terbanding II agar masalag ini di selasaikan di internal organisasi dan tidak perlu mengambil upaya hukum lain lagi.
Karena di dalam kementrian Hukum RI ada juga pola penyelesaian melalui jalur mediasi atau fasilitator non litigasi diluar pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diluar pengadilan. “Saya meminta Menteri Hukum RI dapat menjadi fasilitator non litigasi antara pengugat dan tergugat I dan I kini terbanding I dan Terbanding II. Karena tergugat I atau kini terbanding I adalah Menteri Hukum RI.
Harapan saya mewakili pengurus besar PGRI kubu Dr. Drs. Teguh Sumarno yang memenangkan dalam perkara pada tingkat banding dapat di selesaikan dengan cara baik baik, pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum RI dapat legowo dan menfasilitas mediasi yang baik dengan pihak kami,”kata Edi Ribut Harwanto.(*/MJP tim)
