JIKA TERBANDING MENKUM RI TIDAK MELAKUKAN KASASI –KASASI TERBANDING INTERVENSI TIDAK DAPAT MENGHALANNGI UPAYA PEMBANDING KETUM PB PGRI DR. TEGUH SUMARNO MELAKSANAKAN EKSEKUSI OBYEK HUKUM MELALUI KETUA -PTUN JAKARTA

Jakarta;JURNALPOLRI.MY.ID
Penggugat atau kini sebagai pihak pembanding PB PGRI Dr. H. Teguh Sumarno upaya hukum hukum memori banding diterima seluruhnya oleh putusan banding di PTTUN Jakarta, secara hukum diperbolehkan menguasai objek sengketa setelah ada pelaksanan eksekusi oleh terbanding untuk melaksanakan putusan tersebut.
Jika putusan PTTUN Jakarta tingkat banding memerintahkan pembatalan SK objek sengketa atau pengembalian keadaan. Upaya hukum kasasi oleh tergugat Intervensi tidak otomatis menunda eksekusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahannya (UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009), meskipun kemungkinan putusan PTTUN telah diajukan kasasi oleh terbanding intervensi namun jika terbanding dalam hal ini Menteri Hukum RI tidak mengajukan upaya hukum kasasi dan menerima hasil keputusan PTTUN Jakarta maka selanjutnya terbending wajib melaksanakan putusan PTTUN Jakarta dan selanjutnya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, kecuali ditentukan lain oleh Mahkamah Agung RI/Pengadilan.
Selanjutnya pembanding memiliki hak hukum untuk mengajukan eksekusi objek sengketa kepada Ketua PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung setelah masa 14 hari kerja atau putusan tingkat banding yang dapat dijalankan terlebih dahulu dan tidak harus menunggu putusan kasasi yang diajukan terbanding intervensi. Selanjutnya, secara mandiri terbanding intervensi jika merasa ada hak hak hukum yang terlangar dari akibat putusan PTTUN Jakarta yang merugikan secara langsung silahkan ambil upaya hukum secara mandiri sesuai dengan hukum acara TUN dan aturan perundang undangan yang terkait.
Hal itu dikatakan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM., C. MT wakil Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di kantor hukumnya di bilangan jalan MH Thamrin Gedung Jaya Lantai 9 Jakarta Pusat DKI Jakarta hari ini pagi (10-5), setelah melakukan kajian hukum mendalam terhadap implementasi potensi eksekusi terhadap putusan PTTUN Jakarta. Saat dikonfimasi awak media di Jakarta Edi Ribut Harwanto mantan ketua Umum LBH DPP Partai Berkarya besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto ini bahwa secara hukum putusan banding yang telah dibacakan oleh hakim PPTUN tingkat Banding di Jakarta, merupakan putusan yang belum final, namum jika salah tau pihak terbanding pertama tidak mengajukan upaya hukum kasasi hanya terbanding intervensi yang mengajukan upaya hukum kasasi oleh terbanding dan terbanding intervensi itu sah saja secara hukum dan memiliki hak hukum pada tingkatan judex jurist (hakim yang memeriksa hukum) untuk mengajukan ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, harus di pahami para pihakk, bahwa peraturan perundang undangan kita mengatur mengenai hukum acaranhya.
Oleh sebeb itu, untuk proses selanjutnya, demi untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum penggugat atau pembanding kini dalam amar putusannya secara tegas dan jelas merujuk pada ketentuan perundang undangan sesuai UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN)] sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009, khususnya pasal mengenai putusan PTUN yang langsung berlaku.
Putusan Kasasi UU PTUN Kasasi tidak menunda pelaksanaan putusan PPTUN (eksekusi) kecuali jika ditentukan lain oleh Pengadilan/MA. Kewenangan Ketua PTUN terkait eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan tingkat banding yang dapat dijalankan terlebih dahulu.
Selanjutnya, ketua PTUN Jakarta Mengawasi Pelaksanaan Putusan (Pasal 116 ayat 1): Ketua PTUN berwenang mengawasi apakah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Termohon) melaksanakan putusan.
Menetapkan Penundaan/Non-Eksekusi (Pasal 116 ayat 5): Jika putusan tidak dapat dilaksanakan, Ketua PTUN menerbitkan penetapan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan (non-executable). Memerintahkan Eksekusi Paksa (Uang Paksa/Dzwangsom): Jika tergugat tidak melaksanakan putusan dalam 3 bulan, Ketua PTUN berwenang mengenakan uang paksa.
Mengumumkan Pejabat yang Lalai (Pasal 116 ayat 4): Ketua PTUN berwenang mengumumkan melalui media massa atau melaporkan kepada atasan pejabat yang tidak patuh. Melaporkan ke Presiden/DPR: Ketua PTUN dapat melaporkan pejabat yang tidak melaksanakan putusan kepada Presiden dan DPR. Pencabutan Permohonan Eksekusi: Ketua PTUN berwenang menerbitkan penetapan pencabutan eksekusi jika terjadi perdamaian atau pencabutan oleh pemohon.
Lanjut Edi Ribut Harwanto, yang juga seorang dosen ahli hukum pidana Pasacsarjana Magister Hukum UM Metro Lampung dan seorang mantan pengacara artis astis terkenal Indonesia diantaranya terkenal Zaskia Gotik, Siti Badriah, Samy Simorangkir, Kangen Band, di Jakarta ini, mengaskan dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua H.M. Arif Nurdu,a S H M H dan hakim anggota Esau Ngefak S H M H dan penitra penganti Apey Tuti Kundarti S H mengadili bahwa menyatakan eksepsi terbanding I dan terbanding II tidak diterima seluruhnya.
Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya. Menyatakan batal tindakan factual tergugat berupa menerima permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia atau di singkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.
Mewajibkan tergugat mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041. Selanjutnya dalam amar putusan banding, menghukum terbanding I dan terbanding II membayar biaya perkara secara tangung renteng di dua tingkat pengadilan di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.000) dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Oleh sebab itu, atas putusan PTTUN Jakarta yang didalam amar putusan berisi tentang perintah secara hukum menerangkan batal tindakan factual tergugat berupa menerima permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia atau di singkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.
Selanjutnya ada perintah oleh hakim PTTUN Jakarta mewajibkan tergugat mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.
Selanjutnya dalam amar putusan banding, menghukum terbanding I dan terbanding II membayar biaya perkara secara tangung renteng di dua tingkat pengadilan di tingkat banding ditetapkan sejudumbah Rp 250.000.000) dua ratus lima puluh ribu rupiah. “Dari dua putusan didalam amar putusan tersebut terdapat selaian ada perintah atas nama putusan PTTUN untuk mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041 dan perintah yang harus dijalankan oleh tergugat mewajibkan tergugat mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041 serta terbanding dan terbanding intervensi harus membayar ganti rugi secara tangung renteng itu adaalah sanksi hukum yang harus dijalankan.
Putusan ini secara hukum memenuhi ketentuan UU PTUN Kasasi tidak menunda pelaksanaan putusan PTUN (eksekusi) kecuali jika ditentukan lain oleh Pengadilan/MA. Kewenangan Ketua PTUN Terkait eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan tingkat banding yang dapat dijalankan terlebih dahulu, jika terbanding tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan PTTUN tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI ”kata Edi Ribut Harwanto. Asas Eksekusi: Menurut Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986, putusan PTUN yang dapat dilaksanakan adalah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kasasi Tidak Menunda: Upaya hukum luar biasa atau biasa seperti Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana diatur prinsipnya dalam Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung. Pengecualian: Pelaksanaan putusan dapat ditunda jika terdapat “keadaan khusus” atau perintah penundaan/skorsing khusus dari Mahkamah Agung. Eksekusi oleh Pejabat: Eksekusi putusan PTUN dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang menerbitkan keputusan (Pasal 116 UU PTUN), yang diawasi oleh Ketua PTUN.
Konflik dualisme Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) di putus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta registrasi nomor perkara No: 66/B.TF/2026/PTTUN JKT dengan mengabulkan memori banding yang diajukan oleh pengugat Kubu Kongres Luas Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Drs. Teguh Sumarno. Putusan PTTUN tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 April 2026. Dengan keputusan pada tingkat banding ini, demi kepentingan para nasib guru di seluruh Indonesia, maka di diminta kepada para pihak para para Tergugat dan tergugat II kini Terbanding I yaitu Menteri Hukum Republik Indonesia dan terbanding II Ketua Umum PGRI Prof. Dr.Unifah Rosyidi, M.Pd tidak melakukan upaya hukum kasasi demi kepentingan penataan organisasi PGRI secara nasional kedepan. Dan menghormati keputusan PTTUN Jakarta,”kata Edi Ribut Harwanto.(*/MJP tim)
