KUNINGAN – Suasana Taman Kota (Tamkot) Kuningan yang biasanya ramai oleh tawa anak-anak dan pasangan muda, mendadak hening mencekam pada Rabu (8/7/2026). Bukan karena sepi pengunjung, melainkan karena sebuah rekonstruksi kasus yang mengupas habis lapisan-lapisan kekerasan akibat cemburu buta.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, bersama Polsek Kuningan Kota dan tim Kejaksaan Negeri Kuningan, menggelar reka adegan kasus penganiayaan yang terjadi sebulan lalu. Yang membuat bulu kuduk berdiri? Tersangka diminta memperagakan total 43 adegan secara rinci. Ya, Anda tidak salah baca. 43 langkah kejahatan dibedah satu per satu di tempat kejadian perkara (TKP).
🎭 Dari Kedatangan Hingga Pukulan Mematikan
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya untuk merekonstruksi ulang “film horor” yang dialami korban pada 17 Juni 2026 silam.
Semua bermula dari kedatangan tersangka ke Tamkot. Ia memergoki istrinya sedang bersama seorang pria lain (korban). Api cemburu pun menyala.
“Reka adegan dimulai dari awal mula tersangka tiba, melihat situasi, hingga emosi memuncak,” ujar AKP Aziz.
Dari 43 adegan tersebut, Adegan ke-30 menjadi titik kulminasi kekerasan. Di sinilah, menurut penyidikan, serangan fisik brutal terjadi. Penonton rekonstruksi seolah bisa merasakan ketegangan udara saat itu: teriakan, benturan, dan kepanikan warga sekitar.
👮♂️ Saksi Bisu: Satpol PP dan Ambulans Darurat
Rekonstruksi juga menghadirkan saksi kunci yang sering terlupakan: anggota Satpol PP. Setelah insiden berdarah itu, korban tidak langsung dibawa ke RS, melainkan diamankan dulu ke kantor Satpol PP yang lokasinya berdekatan dengan Tamkot. Kehadiran mereka dalam rekonstruksi membantu memverifikasi kondisi korban pasca-penganiayaan sebelum dilarikan ke rumah sakit.
⚖️ Jaksa: “Visualisasi Adalah Kunci Kebenaran”
Kasubsi Penindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, Fariz Cahyana, mengapresiasi kelancaran proses ini. Baginya, 43 adegan itu adalah puzzle yang harus pas.
“Rekonstruksi ini memastikan setiap tindakan tersangka terlihat jelas dan runtut. Melalui visualisasi langsung di TKP, kami bisa mencocokkan keterangan tertulis dengan fakta lapangan. Ini vital sebelum masuk tahap penuntutan,” tegas Fariz.
🔍 Apa Selanjutnya?
Dengan selesainya rekonstruksi ini, berkas perkara kini berada di tahap finalisasi. Penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Pertanyaannya sekarang: Apakah 43 adegan ini cukup untuk membuktikan niat jahat (mens rea) tersangka? Atau ada celah hukum yang masih bisa diperdebatkan?
Publik Kuningan menunggu. Kasus ini bukan hanya soal dua individu, tapi peringatan keras bagi semua: Cemburu boleh, tapi kekerasan adalah jalan buntu yang berujung penjara.
Nantikan perkembangan sidang pertamanya. Karena di balik 43 adegan itu, ada nyawa yang hancur dan masa depan yang dipertaruhkan.
Sugi
