
RANCAEKEK – JURNALPOLRI – Jajaran Polsek Rancaekek Polresta Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas judi sabung ayam di wilayah Desa Haurpugur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Aries S.H bersama piket fungsi Polsek Rancaekek sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai. Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian setelah menerima laporan dari warga.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan, satu buah jam dinding, enam kantung ayam, serta tiga buah kurungan ayam. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Rancaekek guna proses lebih lanjut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. menjelaskan bahwa lokasi yang dijadikan tempat perjudian berada di tanah milik seorang warga berinisial S yang beralamat di Kampung Bojonggempol RT 02 RW 04 Desa Haurpugur. Pihaknya menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Penindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, pungkasnya.
( San )
