
JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Dikutif dari Website : https://jagaindonesiapintar.id/. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersinergi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), sebuah wadah aspirasi dan komunikasi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) seluruh Indonesia, dalam pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) di satuan pendidikan. Melalui sinergi tersebut, diharapkan bantuan PIP tepat sasaran, akuntabel, transparan, dan terbebas dari penyalahgunaan, Rabu (6/5/2026).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipul Hayat, mengatakan, penyalahgunaan pelaksanaan PIP merupakan salah satu tantangan Kemendikdasmen selain kekurangoptimalan sistem atau tata kelola.
“PIP ini secara umum dampaknya positif untuk memutus mata rantai kemiskinan dan menghindarkan anak putus sekolah. Kalau ada kasus pengembalian dana PIP ke kas negara, setelah dipelajari, ada kendala geografis, sehingga tidak bisa disebut pelanggaran, tetapi lebih pada perlunya perbaikan sistem, sementara untuk pelanggaran, Kejagung sudah mempersiapkan cara menanggulanginya, “ujar Atip dalam kegiatan Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI Dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar di satuan Pendidikan Melalui Jaga Indonesia Pintar di Bandung, 6 Mei 2026.
Terkait perbaikan sistem atau tata kelola PIP itu sendiri, dikatakan Atip, saat ini Kemendikdasmen sedang menggodok peraturan baru dimana pengusulan dan verifikasi PIP yang selama ini dilakukan dinas pendidikan, akan dilakukan oleh satuan pendidikan.
Atip mencontohkan kasus yang viral di Samarinda,Kalimantan Timur. Seorang siswa SMK meninggal karena sepatunya kekecilan. Setelah diusut, ternyata mengidap penyakit dan berasal dari keluarga miskin.
“Ternyata siswa tersebut belum terdaftar sebagai penerima PIP, padahal pihak sekolah sudah membantu, sudah tahu miskin kenapa tidak diusulkan, ini karena yang mengusulkan dinas pendidikan, inilah makanya perlu perbaikan sistem, “ungkapnya.
Dikatakan Atip, sekolah jadi garda paling depan, yang tahu kondisi riil anak-anak didiknya sehingga perlu dilibatkan dalam pengusulan dan verifikasi, tujuannya agar ketepatan sasaran meningkat.
“Satuan pendidikan memang lebih tahu kondisi siswanya, tahu latar belakang keluarga siswanya, namun tantangannya, kalau diusulkan satuan pendidikan, bagaimana peran dinas pendidikan, dan ada beban tambahan bagi sekolah, yakni melakukan input data siswa di Dapodik dan melakukan verifikasi,”katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, dalam pengelolaan bantuan sosial seperti PIP, yakni dengan memberikan subsidi pendidikan bagi anak dari keluarga miskin, ada aspek administrasi dan non administrasi. Bila aspek administrasi terkait data sementara non administrasi ada aspek politik.
“Kasus di kota cirebon, ada berita viral yang setelah saya telusuri, ada penerima PIP yang anak wakil kepala sekolah, anak TNI, anak dokter, anak ASN, dan mereka setelah pencairan harus setor ke orang tertentu, dan saya sampaikan ke kejaksaan negeri Cirebon, ini tidak boleh terjadi, tidak boleh menggunakan pendekatan politik, sebab pasti ada yang namanya multiplier efect electoral, “paparnya.
Pengaduan akan diverifikasi
Sedangkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengatakan, sebagai komponen pemerintahan, Kejaksaan Agung harus mendukung program-program prioritas pemerintah. Contohnya dalam pelaksanaan PIP, kata Reda, Kejaksaan Agung berkomitmen mengawasi pelaksanaan PIP agar bantuannya benar-benar diterima siswa penerimaa manfaat secara utuh tanpa potongan apapun.
Dikatakan Reda, dalam sinergi dengan Kemendikdasmen terkait pelaksanaan PIP ini, Kejaksaan Agung menggandeng ABPEDNAS dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dalam hal ini keluarga dari siswa penerima manfaat PIP, terkait website https://jagaindonesiapintar.id/.
“Dalam website itu, ada kanal pengaduan yang bisa diisi siswa dan orang tua/wali apabila mengalami hal seperti pemotongan dana PIP oleh satuan pendidikan atau oknum masyarakat lain, atau ATM dan Buku tabungan ditahan satuan pendidikan dan penyimpangan lainnya yang menyebabkan dana PIP tidak diterima sebagian atau semuanya oleh siswa penerima manfaat,” kata Reda.
Menurut Reda, semua lembaga kejaksaan di pusat dan di daerah bisa memantau pengaduan terkait PIP tersebut. Namun, sebelum melakukan tindakan langsung atas pengaduan itu, ABPEDNAS, melalui BPD, akan melakukan verifikasi atas kebenaran pengaduan tersebut.
“Setelah diverifikasi kebenarannya, Kejagung segera mengirimkannya ke Kemendikdasmen untuk ditindaklanjuti,“ kata Reda.
Menurut Reda, sinergi dengan Kemendikdasmen ini dipicu adanya informasi dari Kejaksaan Negeri Cirebon yang kemudian viral mengenai adanya pemotongan bantuan PIP yang melibatkan partai politik yang bekerjasama dengan kepala sekolah dan guru.
“Kasus di Cirebon ini mungkin yang terbesar dan viral, tapi permasalahana lain dengana skala kecil banyak terjadi di berbagai wilayah lainnya, ini yang menjadi dasar kami menginisiasi program ini, “kata Reda.
Sebelumnya, lanjut Reda, Kejagung juga bekerjasama dengan ABPEDNAS, sudah melakukan hal yang sama, yakni Jaga Desa, dimana pertanggungjawaban keuangan kepala desa dimonitor BPD, dan dilaporkan melalui Jaga Desa. Program lainnya adalah Jaga MBG dimana produk MBG dilaporkan siswa penerima MBG, diverifikasi dan dilaporkan ke BGN.
“Semua terintegrasi, laporan dari penerima manfaat, diverifikasi oleh BPD, dilaporkan melalui Jaga MBG dan lantas dilaporkan ke BGN, “ungkapnya.
Sinergi Kejaksaan Agung dengan Kemendikdasmen juga diapresiasi Presiden Prabowo Subianto. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Rafi Ahmad, mengucapkan, Presiden Prabowo Subianto selalu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam pelaksanaan program-program pemerintah.
“Kami berharap, sinergi yang diwujudkan melalui komitmen bersama ini bisa memastikan bantuan PIP diterima seutuhnya oleh siswa yang berhak, “katanya.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menilai, sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan Agung ini untuk memberi kepastian hukum bagi dinas pendidikan dan satuan pendidikan serta memastikan penyaluran dana PIP yang bersih dari segala bentuk penyalahgunaan.Kegiatan sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan Agung ini dihadiri sekitar 280 peserta dari dinas pendidikan di beberapa propinsi dan sekitar Jawa Barat, kepala sekolah di beberapa satuan pendidikan di Jawa Barat, dan beberapa pejabat kejaksaan negeri dan tinggi.
Sumber : ABPEDNAS
Pewarta : U’Yats
