Labuhanbatu Selatan-MJP
Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H.Br Panjaitan (24), di Asrama Polisi (Aspol) Polres Labusel, Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua No.05, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Selasa (12/5/2026).
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., bersama jajaran penyidik Satreskrim dan turut disaksikan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN III, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Siti Rayun Nuria Br Malau dan kini telah memasuki tahapan rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka HP (30) memperagakan sebanyak 12 reka adegan yang menggambarkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus menyampaikan, rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk menguji kesesuaian fakta-fakta dalam perkara pidana.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti agar penyidik mendapatkan gambaran yang utuh terkait kronologi kejadian,” ujar AKP Elimawan.
Ia menjelaskan, seluruh adegan diperagakan secara detail guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Ada 12 reka adegan yang diperagakan tersangka bersama para saksi. Seluruh proses berlangsung aman dan dilakukan sesuai prosedur penyidikan,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain personel Satreskrim, rekonstruksi juga melibatkan anggota Humas, Si Propam, Si TIK Polres Labusel serta tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kasipidum Romi Tarigan, S.H., M.H.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Setelah rekonstruksi selesai, tersangka kembali dibawa menuju Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu Selatan.
(Ihsan MJP)
