
Karawang – JURNALPOLRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan rincian pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).
Total narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kg), sintesis 175,33 gram, dan ekstasi 3 butir. Adapun rincian kasus narkotika mencapai 31 kasus dengan 41 tersangka.
“Sementara untuk psikotropika, kami mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 320 butir. Untuk obat keras tertentu (OKT) ada 6 kasus dengan 8 tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis,” ujar AKBP Fiki.
Kapolres menyoroti satu kasus sabu dengan berat di atas 1 kilogram yang berhasil diungkap timnya pada hari yang sama, Kamis (14/5/2026). Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial SD.
Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih), dua buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Samsung milik tersangka.
Pengembangan dari penangkapan SD membawa petugas ke rumah seorang pelaku lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Purwakarta.
SD bertindak sebagai kurir sabu. Ia mendapat pasokan narkotika dari saudara TL alias Godek yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dengan sistem tempelan. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta.
“Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10.000.000, yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” jelas Kapolres.
Tersangka DN sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari TL (DPO). Penangkapan kali ini merupakan ketiga kalinya mereka menerima barang dari pemasok yang sama. Para pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan TL karena komunikasi hanya melalui ponsel.
Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini adalah faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis sehingga mereka bersedia menjadi kurir.
Para tersangka dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
( San )
