Jurnalpolri.com | Sibolga – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria residivis kasus narkotika bersama seorang perempuan.
Dalam keterangan pers Humas Polres Sibolga dijelaskan, ketiga tersangka diamankan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Kader Manik Gang Maduma, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Identitas para tersangka masing-masing berinisial B.S. (48), kemudian N.P.S. (45), dimana keduanya merupakan residivis kasus narkotika, serta seorang perempuan H.L.T. (39).
Kapolres Sibolga melalui Kasat Resnarkoba Polres Sibolga A.M. Purba, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, didampingi kepala lingkungan setempat petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di dalam sebuah kamar rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,91 gram.
Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, menggelar perkara, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (wr warasi)
