Poso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Poso dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Poso.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial M.S alias A dan I.A.
Dari tersangka M.S alias A, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,12 gram. Sedangkan dari tersangka I.A, barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat bruto 0,79 gram.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai berat bruto 0,91 gram.
Selain pemusnahan barang bukti, Satresnarkoba Polres Poso juga melakukan penyisihan sebagian barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Poso, BNNK Poso, Propam Polres Poso, Siewas, Kasattahti Polres Poso, serta personel terkait lainnya guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya nyata kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso. Selain penindakan, kami juga terus mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
