
Jurnal Polri.My.Id. Cirebon. 25 Mei 2026 — Aktivitas galian kabel jaringan wifi Fiber Optic diduga milik Telkomsel menjadi sorotan warga dan awak media. Proyek galian tersebut berada di Jalan Raya Cirebon–Cilimus, tepatnya di seberang Puskesmas Kondangsari.
Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah pekerja tengah melakukan penggalian di bahu jalan untuk pemasangan kabel jaringan Fiber Optic. Namun saat awak media mencoba meminta keterangan terkait legalitas pekerjaan tersebut, para pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan proyek.
“Saya tidak tahu, Pak. Saya baru kerja,” ujar salah satu pekerja galian saat ditanya mengenai keberadaan pengawas proyek maupun izin dari dinas terkait.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek galian kabel tersebut belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Padahal, setiap aktivitas penggalian di area jalan umum wajib melalui prosedur administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan fasilitas umum.
Warga sekitar mengaku khawatir apabila pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan dan izin yang jelas. Selain berpotensi mengganggu arus lalu lintas, proyek tersebut juga dinilai dapat membahayakan pengguna jalan apabila bekas galian tidak ditutup dengan standar keamanan yang baik.
Awak media meminta pihak terkait, termasuk dinas PUPR Kabupaten Cirebon dan manajemen Telkomsel, segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas proyek galian kabel Fiber Optic tersebut.
Jika benar belum mengantongi izin resmi, maka aktivitas pekerjaan di lapangan dinilai perlu dievaluasi dan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengawas proyek maupun instansi terkait mengenai status perizinan pekerjaan galian kabel tersebut.(Dany.Sugeng).
