Polrestabes Bandung, Polda Jabar – Polsek Astanaanyar. Bhabinkamtibmas Polsek Astanaanyar, Aiptu Wawan Setiawan, melaksanakan kegiatan penyuluhan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kepada kader PKK di Balai RW 03, Kelurahan Pelindung Hewan, Selasa (02/06/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Wawan memberikan edukasi dan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran. Ia juga menjelaskan faktor penyebab KDRT seperti persoalan ekonomi dan perselingkuhan, serta dampak negatif yang ditimbulkan, antara lain cedera fisik, trauma psikologis, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku. Selain itu, peserta juga dibekali informasi mengenai hak-hak hukum serta perlindungan yang dapat diperoleh korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kapolsek Astanaanyar Kompol Fetrizal.S, S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran hukum di masyarakat terkait bahaya KDRT. “Kami berharap melalui penyuluhan ini, tercipta keluarga yang harmonis dan lingkungan masyarakat yang kondusif,” ujarnya.
Penyuluhan ini mendapat antusiasme dari para kader PKK yang hadir, sebagai langkah nyata dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sekaligus memperkuat ketahanan sosial di tingkat keluarga dan masyarakat.
