POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berlanjut dan mengamankan seorang tersangka yang diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah korban di wilayah Kabupaten Poso.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Poso pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polres Poso pada tanggal 29 Mei 2026 dan 4 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengenal korban, kemudian memanfaatkan kepercayaan korban hingga berhasil membawa sepeda motor milik korban dan tidak mengembalikannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Poso yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H., bersama Kanit Resmob AIPTU M. Syahrir melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan intensif sejak 19 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Indra Wahyu Saptadji (32), warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Selain itu, dua unit sepeda motor yang menjadi objek tindak pidana telah teridentifikasi sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut telah dijual ke wilayah Palu dan Pantoloan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna melacak keberadaan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berhasil menangkap tersangka penipuan berlanjut yang sudah meresahkan masyarakat. Modusnya memanfaatkan kepercayaan korban. Berkat kerja sama tim dan informasi warga, pelaku tertangkap di luar wilayah Poso. Kami terus melacak barang bukti dan proses hukum akan dilanjutkan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Polres Poso mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah memberikan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang baru dikenal guna menghindari menjadi korban tindak pidana penipuan.
