
Rancaekek – JURNAL POLRI – Kepala Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Helmi Yuzak S.H, menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online yang terbit pada 27–28 Juli 2026 mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dugaan politik dinasti, serta tudingan penggiringan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Kamis 06 Agustus 2026.
Helmi Yuzak menjelaskan, “bahwa pada Senin, 27 Juli 2026, Kantor Desa Rancaekek Kulon didatangi empat orang yang mengaku sebagai wartawan dari beberapa media online. Kedatangan mereka diterima langsung oleh dirinya bersama Ketua BPD Rancaekek Kulon, Toni Suarsa, S.H.
Menurut Helmi, sejumlah pemberitaan tersebut dinilai memuat informasi yang tidak utuh, tidak akurat, dan tidak berimbang sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya maupun Pemerintah Desa Rancaekek Kulon. Oleh karena itu, ia menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pers.
Bantahan Terkait Pungutan PTSL
Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya pungutan biaya PTSL hingga Rp400.000, Helmi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memungut biaya sebesar nominal tersebut. Ia menyatakan panitia PTSL Desa maupun forum RW juga tidak pernah menyampaikan adanya pungutan sebesar Rp400.000 dalam pelaksanaan program PTSL.
Selain itu, Helmi membantah pemberitaan yang menyebut dirinya pernah dilaporkan ke Inspektorat. Menurutnya, berdasarkan Surat Inspektorat Daerah Nomor 400.7.22.1/2835/Irbansus tanggal 14 Oktober 2024 tentang Permintaan Keterangan dan E-Lapor tanggal 8 September 2024, pihak yang dimintai keterangan adalah Kepala Dusun III, Nandang, bukan Kepala Desa.
Sebagai penguat klarifikasi, Helmi menyampaikan adanya surat pernyataan tertanggal 29 Juli 2026 dari Ketua RW Awan Warnawan dan Ketua RW Didin Anggawa Putra. Dalam pernyataan tersebut, keduanya menyebut persoalan yang sempat muncul telah selesai serta mempertanyakan munculnya kembali pemberitaan di media sosial maupun media online tanpa adanya konfirmasi kepada mereka. Keduanya juga menyatakan bahwa pemanggilan Inspektorat tidak ditujukan kepada Kepala Desa Rancaekek Kulon, melainkan kepada Ketua RW terkait bersama oknum perangkat desa, yakni Kepala Dusun III.
Bantah Tudingan Politik Dinasti
Helmi juga membantah tudingan mengenai politik dinasti yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya memperoleh jabatan sebagai Kepala Desa Rancaekek Kulon melalui proses pemilihan kepala desa yang sah, demokratis, dan dipilih langsung oleh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa proses pencalonan diawali dengan sepuluh bakal calon kepala desa yang kemudian diseleksi menjadi lima calon melalui tes akademis yang dilaksanakan oleh salah satu perguruan tinggi. Dalam tahapan tersebut, Helmi mengaku memperoleh nilai tertinggi sebelum mengikuti pemungutan suara hingga akhirnya meraih suara terbanyak dan terpilih sebagai Kepala Desa Rancaekek Kulon.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa narasi mengenai politik dinasti tidak sesuai dengan proses demokrasi yang telah dilaluinya.
Klarifikasi Terkait AJB
Mengenai tudingan adanya penggiringan masyarakat untuk membuat Akta Jual Beli (AJB), Helmi juga membantah adanya kebijakan maupun instruksi Pemerintah Desa yang mengharuskan atau memaksa masyarakat membuat AJB.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan panitia PTSL Desa serta panitia PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada awal pelaksanaan program PTSL di Desa Rancaekek Kulon, bidang tanah yang telah memiliki akta seperti AJB memang lebih mudah diproses karena riwayat kepemilikan tanah dapat ditelusuri dengan lebih mudah.
Helmi mengakui bahwa pada saat itu terdapat pihak-pihak yang menawarkan jasa membantu masyarakat dalam pembuatan AJB. Namun, menurutnya, keberadaan pihak-pihak tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebijakan ataupun instruksi dari Pemerintah Desa untuk menggiring atau memaksa masyarakat membuat AJB.
Harapkan Pemberitaan Berimbang
Melalui hak jawab ini, Helmi Yuzak berharap seluruh media dapat mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam setiap pemberitaan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan sesuai dengan fakta.
Ia juga berharap hak jawab dan klarifikasi yang disampaikan dapat menjadi bagian dari pemberitaan sebagai bentuk pemenuhan prinsip jurnalistik dan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan atas informasi yang dinilai merugikan nama baik maupun lembaga yang dipimpinnya, pungkasnya
Editor : San
