LABUHN BATU-MJP-1juli 2026
Setelah berhasil membangun sinergi kuat dengan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan KLHK), kini koperasi tersebut mendapatkan dukungan penuh dari anggota Komisi IV dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait skema restorasi berbasis agroforestri dan pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dukungan legislatif ini datang menyusul presentasi data spasial dan peta jalan (roadmap) pemulihan Hutan Lindung (HL) Panai Tengah seluas ±2.460 hektar yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat pembukaan lahan ilegal. Anggota Banggar RI menilai langkah kooperatif ini sejalan dengan amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta strategi ketahanan pangan nasional.
Dari Kerusakan Menjadi Aset Karbon
“Kami tidak hanya berbicara soal menanam pohon, tetapi bagaimana mengubah lahan rusak menjadi aset bernilai tinggi melalui mekanisme perdagangan karbon,” ungkap Ilyas Simatupang, Ketua Koperasi Produsen Pangan Hulu Hilir Bersatu, Rabu (1/7/2026).
Menurut Ilyas, dukungan DPR RI membuka peluang bagi koperasi untuk mengakses pendanaan iklim (climate finance) dan skema insentif karbon. Dengan menerapkan sistem agroforestri—menggabungkan tanaman kayu-kayuan berkarbon tinggi dengan tanaman pangan buah-buahan—koperasi menargetkan dua hasil sekaligus: penyerapan emisi karbon untuk kontribusi NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia dan penyediaan pasokan buah segar untuk program strategis nasional.
Dalam diskusi tertutup dengan perwakilan Banggar RI, terdapat tiga poin utama yang disepakati sebagai model percontohan:
- Legalitas Berbasis Data: Penggunaan citra satelit terkini dan validasi 12 titik koordinat batas area oleh masyarakat sipil yang diakui oleh negara.
- Ekonomi Sirkular Hijau: Penerapan nilai ekonomi karbon di mana setiap anggota koperasi memiliki “tabungan karbon” dari pohon yang mereka rawat, yang nantinya dapat diperdagangkan di bursa karbon domestik maupun internasional.
- Ketahanan Pangan Lokal: Integrasi tanaman buah lokal (seperti durian, rambutan, dan jeruk) sebagai sumber pendapatan jangka pendek bagi anggota sambil menunggu panen kayu jangka panjang.
Dukungan Penuh untuk Penegakan Hukum
Sinergi dengan DPR RI juga mencakup dorongan agar proses pidana lingkungan terhadap para pelaku perusakan HL di Panai Tengah segera dituntaskan. “DPR RI mendukung penuh langkah kami dalam melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan ke Polres Labuhanbatu, Kejari dan balai gakkum sumatera utara.Ini adalah pesan jelas bahwa merusak hutan lindung adalah merugikan keuangan negara dan akan diproses hingga tuntas,” tambah Ilyas.
Langkah Koperasi Produsen Pangan Hulu Hilir Bersatu ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi koperasi-koperasi lain di Indonesia dalam mengelola aset negara yang terlantar atau rusak, sekaligus membuktikan bahwa perlindungan lingkungan dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan beriringan.
Tentang Koperasi Produsen Pangan Hulu Hilir Bersatu:
Koperasi yang berpusat di Labuhanbatu ini berfokus pada pengelolaan pangan berkelanjutan, restorasi ekosistem, dan pemberdayaan petani hulu-hilir. Dengan dukungan legalitas PSKL dan sinergi multi-pihak, koperasi ini berkomitmen menjadi garda terdepan dalam penyelamatan paru-paru dunia di Sumatera Utara.
Penulis : is
