Media jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi.Sumut – Rapat Paripurna dan Pandangan Umum Fraksi fraksi atas Penyampaian Keterangan Penjelasan Pembentukan Pansus Plasma yang bertempat diruangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dihadiri wakil Bupati Batu Bara Tepat nya pada hari Selasa (09/06/2026 Sekira Pukul 14.00wib sedangkan Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safii,SH.
Pembentukan Pansus Plasma dilatar Belakangi banyak nya Aspirasi dan Keluhan masyarakat terkait belum Optimalnya pelaksanaan kewajiban Perusahaan Perkebunan dalam menyediakan kebun Plasma menimal 20 Persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai mana diamanatkan dalam undang undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ,berikut kami sampaikan Pandangan Umum Fraksi Fraksi ,1.Fraksi PDI Perjuangan pada Prinsip nya mendukung Pembentukan Panitia Khusus Plasma sebagai instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi Pengawasan guna,1.Mengenventasi dan memetakan plasma yang terjadi diwilayah Kabupaten Batu Bara ,2.Mengumpulkan data dan fakta secara menyeluruh dari Pemerintah Daerah ,Perusahaan perkebunan ,Koperasi,kelompok tani ,serta masyarakat terdampak ,3.Memgkaji pelaksanaan ,kewajiban Perusahaan terkait pembangunan dan Pengelolaan kebun Plasma sesuai regulasi yang berlaku 4,Merumuskan rekomendasi yang kinstruktif ,berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,5.Mendorong penyelesaian berbagai sengketa maupun Permasalahan Plasma secara transparan dan berkelanjutan ,6.Meminta untuk melibatkan aparat Penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan plasma pada erea Hak Guna Usaha (HGU).
2.Frsksi Gerindra ,Fraksi Gerindra menyampaikan keterangan penjelasan pembentukan panitia khusus (Pansus) Plasma ,1.Frsksi Gerindra DPRD Kabupaten Batu Bara memandang bahwah usulan pembentukan Panitia khusus (Pansus) pelaksanaan plasma pada area hak guna usaha (HGU) Perkebunan merupakan langkah yang strategis ,Konstitusional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Batu Bara selama ini ,berbagai aspirasi masyarakat yang berada disekitar kawasan perkebunan terus disampaikan kepada DPRD terkait ,pelaksanaan kewajiban Pembangunan kebun Plasma oleh Perusahaan perusahaan pemegang HGU,apresiasi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara ketentuan peraturan perundang undangan dengan Realisasi yang dirasakan masyarakat dilapangan ,2.frsksi Gerindra menegaskan bahwa Program Plasma bukanlah untuk bantuan sosial ataupun kebijakan sukarela perusahaan melainkan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi dan menjadi hak nya masyarakat yang harus dipenuhi ,ketentuan mengenai kewajiban fasilitas Pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 Persen dari luas areal yang diusahakan telah diatur dalam undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan serta diperkuat melalui berbagai peraturan Pelaksanaan nya oleh kerena itu Pelaksanaan kewajiban Plasma harus menjadi perhatian serius semua pihak demi terwujudnya keadilan Pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar wilayah Perkebunan,3,Fraksi Gerindra menilai bahwa hingga saat ini masih terdapat kebutuhan akan data yang konpersnsif dan transparan terkait luas HGU yang ada diperkebunan .(Khairil.lubis)
