
Bandung – JURNALPOLRI – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polsek Rancaekek, Polresta Bandung melaksanakan Patroli Perintis Presisi dengan pola strong point di sejumlah titik strategis yang dinilai rawan dijadikan lokasi aktivitas oknum debt collector (DC) atau matel yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini merupakan implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Patroli dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB dengan menempatkan personel di depan Perumahan Permata Hijau dan Bundaran ABC di Jalan Raya Garut–Bandung, wilayah Kecamatan Rancaekek. Kehadiran personel kepolisian bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah adanya aktivitas penagihan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Kapolresta Bandung KOMBESPOL ALDI SUBARTONO, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan strong point merupakan langkah preventif yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk aktivitas oknum debt collector yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui kehadiran personel di lapangan serta mengedepankan tindakan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Hasil patroli menunjukkan situasi di lokasi sasaran dalam keadaan aman dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya aktivitas maupun keberadaan oknum debt collector yang mangkal atau beroperasi di wilayah hukum Polsek Rancaekek.
“Kami akan terus meningkatkan patroli preventif di titik-titik yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Polri hadir untuk memberikan rasa aman serta memastikan setiap warga dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum,” pungkas KOMPOL Deny Sunjaya.
Editor : San
