
SOREANG – JURNALPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung kembali menindak penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Kamis (9/7/2026). Dalam razia yang digelar di wilayah Katapang dan Cileunyi, petugas mengamankan 42 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Razia digelar di Jalan Katapang, tepatnya di depan Pabrik Runner, serta menyasar sejumlah titik di Kecamatan Katapang dan Cileunyi yang kerap dilintasi kendaraan berknalpot bising. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong.
“Pada kegiatan penertiban kali ini kami mengamankan sebanyak 42 knalpot brong dari hasil razia di wilayah Katapang dan Cileunyi. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Ega.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga, terutama di kawasan permukiman dan jalan-jalan utama yang padat aktivitas masyarakat.
Ega menegaskan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan menjaga ketertiban di ruang publik.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar menggunakan knalpot standar pabrikan. Selain mematuhi aturan, hal itu juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Satlantas Polresta Bandung memastikan seluruh knalpot brong hasil penindakan diamankan sebagai barang bukti, sementara pengendara yang melanggar diproses sesuai ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku. Razia akan terus digelar di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Bandung.
Editor : San
