
JURNAL POLRI.MY.ID.CIREBON. – Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah strategis dan tegas dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Langkah ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Wali Kota Effendi Edo pada akhir pekan lalu.
Pembentukan satgas ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan respons serius terhadap masih adanya wajib pajak yang menunggak kewajiban mereka. Yang menjadi sorotan utama adalah komposisi anggota satgas yang melibatkan unsur lintas instansi, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa kolaborasi multipihak ini dirancang untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan.
“Keputusan ini memang masih baru. Tahap awal yang akan kami lakukan adalah konsolidasi dengan seluruh unsur yang tergabung dalam satgas untuk menyusun mekanisme kerja bersama,” ujar Arif, Selasa (14/7/2026).
Menurut Arif, kehadiran unsur keamanan dan penegak hukum dalam tim ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengawasan. Pendekatan ini berbeda dari upaya penagihan konvensional sebelumnya, di mana sanksi administratif sering kali kurang direspons dengan serius oleh sebagian wajib pajak.
“Sasaran utama kami adalah optimalisasi penerimaan, khususnya pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan salah satu tulang punggung PAD Kota Cirebon,” tambahnya.
Data BPKPD menunjukkan urgensi langkah ini. Dari total 985 wajib pajak PBJT yang terdaftar, hanya 695 di antaranya yang tercatat aktif dan rutin memenuhi kewajiban perpajakan. Artinya, terdapat potensi tunggakan dari sisa wajib pajak yang perlu segera ditertibkan agar hak daerah tidak hilang.
Usai pembentukan resmi, seluruh anggota satgas akan segera dipanggil dalam rapat koordinasi perdana. Agenda utamanya adalah menyepakati pola kerja, pembagian tugas yang jelas, serta strategi penanganan terhadap wajib pajak yang membandel.
Langkah tegas Pemkot Cirebon ini mengirimkan sinyal jelas: era kelengahan dalam membayar pajak daerah telah berakhir. Dengan dukungan penuh dari aparat keamanan dan penegak hukum, pemerintah berkomitmen memastikan setiap rupiah hak daerah terkumpul demi pembangunan kota yang lebih baik.
Sugi
