
JURNAL POLRI.MY.ID.CIREBON. – Kabar baik bagi warga Kota Cirebon! Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon secara resmi melarang keras praktik mempersyaratkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan administrasi di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya informasi bahwa sejumlah warga mengalami kesulitan mengurus dokumen karena diminta menunjukkan struk lunas PBB terlebih dahulu. Menanggapinya, Pemkot Cirebon langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) internal yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman.
Surat edaran ini menjadi “rem” bagi para camat dan lurah untuk tidak lagi menambahkan persyaratan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Pelayanan Hak Warga, Bukan Alat Tawar-Menawar
Dalam keterangannya di Kantor DPRD Kota Cirebon, Selasa (14/7/2026), Sekda Iing Daiman menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh alasan apa pun, termasuk tunggakan pajak.
“Edaran ini dibuat sebagai pengingat keras kepada para camat dan lurah. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa hambatan,” ujar Iing.
Ia mengakui bahwa membayar PBB-P2 adalah kewajiban warga dan merupakan sumber vital bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menekankan bahwa dua hal ini—kepatuhan pajak dan pelayanan publik—harus berjalan di jalur masing-masing, bukan saling mengunci.
“Bagaimanapun juga, upaya meningkatkan PAD melalui PBB tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat atau menolak pelayanan kepada masyarakat. Itu adalah dua tanggung jawab pemerintah yang harus dijalankan secara paralel, bukan kondisional,” tegasnya.
Pedoman Baru: Luruskan Prosedur, Hilangkan “Warning”
Melalui SE tersebut, Pemkot Cirebon ingin menyamakan persepsi seluruh aparatur sipil negara di garis depan. Warga yang belum melunasi PBB tetap berhak penuh atas layanan kependudukan, perizinan, atau administrasi lainnya sesuai prosedur standar.
“Ini menjadi pedoman baku bagi camat dan lurah. Jadi, tidak ada lagi istilah ‘warning’ atau peringatan kepada warga bahwa mereka harus lunas PBB dulu baru bisa dilayani. Pelayanan harus tetap diberikan sebagaimana mestinya,” jelas Iing Daiman.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Cirebon berharap kepercayaan publik terhadap birokrasi semakin meningkat, sekaligus mendorong kesadaran pajak melalui pendekatan yang lebih humanis dan edukatif, bukan melalui tekanan administratif di loket pelayanan.
Sugi
