
Majalaya – Polsek Majalaya Polresta Bandung Polda Jawa Barat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman keras, Jumat (17 Juli 2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Puluhan plastik berisi miras jenis tuak dari salah satu warung di wilayah Kecamatan Majalaya. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan ke tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan miras.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno, S.Pd.I., M.M. mengatakan operasi ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan Kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Majalaya. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Suyatno.
Barang bukti miras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Majalaya untuk dimusnahkan. Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras.
“Peredaran miras dapat memicu tindak kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkannya,” pungkas Kompol Suyatno.
