PEMATANGSIANTAR-SUMATERA UTARA.Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan tindak pidan pencurian 4 unit Handphone (HP) pada Kamis siang 24 September 2026 pukul 13.00 WIB.
Satu orang diamankan inisial J (30) warga Jl. Palangkaraya Gang Ikhlas Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Sianțar Marihat AKP David Eka Putra SH mengatakan dugaan pencurian 4 unit HP tersebut terjadi di Jl. Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar pada Selasa 22 September 2026 sekira pukul 04.00 Wib.
Keempat korban asal Kabupaten Deli Serdang yang merupakan pemilik HP inisial SH (30), E (49), T (52) dan BP (35) serta para saksi adalah pekerja bangunan di Jalan Farel Pasaribu Kota Pematangsiantar tersebut.
Pada selasa tanggal 22 September 2026 pukul 04.00 WIB para korban dan saksi terbangun dari tidur mereka dan tiba tiba menyadari bahwa 4 unit HP milik para korban yang sebelumnya diletakkan di dekat badan mereka telah hilang.
Adapun ke 4 unit HP yang hilang adalah Realme C17,OPPO A15, ITEL A70, dan VIVO Y19S PRO.
Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu melompat / memanjat pagar besi, kemudian masuk ke dalam ruang istirahat (ruang tidur) dengan cara membuka pintu yang tidak terkunci lalu mengambil 4 (empat) unit HP milik para korban, kemudian pelaku meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, pada Kamis siang 24 September 2026 pukul 13.00 WIB, ada seorang warga inisial Ibu N yang berdomisili di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar, menghubungi piket Polsek Siantar Marihat memberitahukan bahwa salah seorang anaknya inisial J selalu membuat keresahan di dalam keluarga.
Personil piket Polsek Siantar Marihat respon cekat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku J. Kemudian dari tangan J ditemukan 2 unit HP jenis ITEL A70, dan VIVO Y19S Pro.
Melihat itu Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal menginterogasi terhadap Pelaku J yang mengaku ke 2 unit HP tersebut dicurinya pada hari Selasa dini hari 22 September 2026 pukul 02.00 WIB di Jalan Farel Pasaribu Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan tersebut Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung membawa pelaku J ke TKP untuk menemui korban kemudian pelaku J beserta para korban dibawa ke Mako Polsek Siantar Marihat. Terungkapnya dugaan Pencurian HP tersebut, korban inisial SH selaku Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 48 / IX / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Marihat / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2026.
“Pelaku J sudah ditahan guna diproses dengan menjerat melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) butir e dan f dari KUHPidana,” Pungkas AKP David Eka./Humas P Siantar.
(SE.Rento.S)
