
Bandung – JURNALPOLRI – Dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, Polsek Rancaekek Polresta Bandung melaksanakan Operasi Knalpot Brong di wilayah Kecamatan Rancaekek, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di kawasan Pertigaan Dangdeur Rancaekek sebagai salah satu titik yang kerap dilalui kendaraan bermotor.
Operasi dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Rancaekek IPTU Asep Dadan dengan melibatkan 12 personel gabungan yang terdiri dari 9 personel Polsek Rancaekek dan 3 personel Linmas Kecamatan Rancaekek. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus meminimalisasi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh knalpot yang tidak sesuai ketentuan tersebut kemudian diamankan oleh Unit Lalu Lintas Polsek Rancaekek untuk proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Melalui kegiatan ini kami mengajak seluruh pengendara untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujar Kompol Deny.
Polsek Rancaekek juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis pabrikan serta mematuhi seluruh ketentuan berlalu lintas. Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan wilayah Rancaekek tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, pungkasnya.
Editor : San
