
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Aksi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali menorehkan hasil nyata. Jajaran Polsek Gunung Malela berhasil meringkus seorang pria pengangguran berusia 27 tahun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos-kosan di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Tiga klip plastik berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 0,41 gram berhasil diamankan dari persembunyiannya yang sangat tersembunyi, yakni di dalam matras tempat tidur sang pelaku. Penangkapan cepat ini menjadi bukti nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 22 Juli 2026, sekira pukul 22.33 WIB. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap dari tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela yang bergerak segera setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah kos-kosan di Huta III, Nagori Marihat Bukit. Begitu menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera bergerak melakukan penggerebekan ke lokasi,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Bertindak cepat atas perintah Kapolsek Gunung Malela, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H. bersama tim opsnal Unit Reskrim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud, dengan didampingi oleh petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Kami bergerak dengan cepat dan terkoordinasi menuju lokasi rumah kos-kosan yang dimaksud. Penggerebekan dilakukan dengan didampingi petugas nagori setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.
Sesampainya di lokasi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, tim menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Erviansyah, berusia 27 tahun, warga Huta II Pasar Baru, Nagori Sakuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, yang saat itu sedang tidur di dalam kamarnya. Tanpa pekerjaan tetap, pelaku diduga telah menjadikan bisnis haram narkoba sebagai sumber penghasilannya.
“Saat kami tiba di lokasi, pelaku sedang tidur di dalam kamarnya. Ia tampak tidak menyangka akan kedatangan petugas. Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam kamar tersebut untuk mencari barang bukti yang diduga tersimpan di lokasi,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Dari hasil penggeledahan yang teliti dan sistematis, tim opsnal berhasil menemukan tiga buah plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu. Yang mengejutkan, barang bukti tersebut disembunyikan dengan sangat rapi di dalam matras tempat tidur pelaku, sebuah tempat yang tidak terduga dan menunjukkan bahwa pelaku telah memikirkan cara penyembunyian yang sulit terdeteksi oleh orang biasa.
“Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam matras tempat tidur pelaku. Ini menunjukkan bahwa pelaku sudah terbiasa dan terlatih dalam menyembunyikan barang bukti. Namun kecermatan dan pengalaman tim opsnal kami berhasil mengungkap persembunyian tersebut,” kata AKP Hengky B. Siahaan.
Selain tiga klip plastik berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 0,41 gram, petugas juga mengamankan satu buah kaca pirex yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu, sebagai barang bukti tambahan yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari tiga klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,41 gram beserta satu buah kaca pirex. Seluruh barang bukti dan pelaku selanjutnya kami bawa dan serahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan pelaku Erviansyah ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Gunung Malela untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu, demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya destruktif narkoba yang terus mengancam.
“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Setiap informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba akan kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat. Kepercayaan masyarakat dalam memberikan informasi adalah kunci keberhasilan kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan dengan penuh ketegasan.
Pelaku Erviansyah kini telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya sangat berat sebagai efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun sekali lagi membuktikan bahwa tidak ada ruang aman bagi para pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, dan komitmen Polri untuk menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba akan terus dijalankan dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.
(F.wijaya)
