
Ibun – Polsek Ibun Polresta Bandung kembali menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Ibun.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) mulai pukul 08.15 WIB tersebut berlangsung di depan Mapolsek Ibun, Jalan Oma Anggawisastra, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Operasi dipimpin oleh Ps. Kanit Provost Polsek Ibun, AIPTU Jajang Kosasih, bersama personel gabungan yang terdiri dari Kanit Patroli, Kanit Intelkam, anggota Reskrim, serta personel Bhabinkamtibmas Polsek Ibun.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Hasilnya, sebanyak dua unit sepeda motor kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar (brong) dan langsung dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H,S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H. menegaskan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong merupakan langkah preventif untuk mengurangi kebisingan di jalan raya sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban umum. Karena itu, Polsek Ibun akan terus melaksanakan penertiban secara berkala sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Polsek Ibun juga mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis pabrikan demi menjaga kenyamanan bersama.
Selama kegiatan berlangsung, operasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui implementasi Program Polri Presisi. Tandas Kapolsek Ibun.
(Humas Polsek Ibun)
