CIREBON – Ancaman laten penyalahgunaan obat keras kembali mengintai wilayah Cirebon. Namun, upaya peredaran gelap ini berhasil dipatahkan oleh Polresta Cirebon Kota. Dalam sebuah operasi senyap, petugas berhasil menyita total 9.700 butir obat keras tertentu (OKT) yang berpotensi merusak masa depan ribuan pemuda.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan kasus yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) malam lalu bukan sekadar pencapaian statistik semata.
“9.700 butir OKT kami amankan. Ini bukan sekadar angka, tetapi upaya menyelamatkan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat keras,” tegas Bimantoro dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026).
Berawal dari Resah Warga
Operasi ini bermula dari kegelisahan masyarakat di sekitar Jalan Raya Palimanan, Desa Klangenan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Informasi mengalir deras mengenai aktivitas mencurigakan distribusi sediaan farmasi tanpa izin edar yang marak di kawasan tersebut.
Menanggapi laporan warga, Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial SM alias NCIS (36 tahun).
Saat digeledah, petugas menemukan “harta karun” yang mematikan: 7.200 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl. Kedua jenis obat ini dikenal luas sebagai obat keras yang sering disalahgunakan untuk efek euforia dan halusinasi jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
Jejak Digital dan Aset Tersangka
Selain ribuan butir pil berbahaya, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung, meliputi uang tunai hasil penjualan sebesar Rp327.000, satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano kuning (E 4444 HAH), serta sebuah ponsel merek Realme.
Pemeriksaan digital terhadap ponsel tersangka membuka tabir kejahatan yang lebih luas. Penyidik menemukan jejak transaksi pemesanan obat-obatan ilegal lainnya. Berbekal data ini, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai pasokan obat keras yang sebelumnya sudah dipesan tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, SM alias NCIS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berat menanti pelaku demi memberikan efek jera bagi perusak kesehatan masyarakat.
Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto mengajak masyarakat untuk terus waspada dan aktif melapor jika menemukan indikasi serupa.
“Penyidikan masih kami kembangkan untuk mencari jaringan lainnya. Kami ingatkan, peredaran obat keras adalah musuh bersama yang mengancam anak-anak kita,” pungkas Bimantoro.
(Sugi MJP)
