Media Jurnalpolri.com | Batu Bara, Sumatera Utara
Pelatihan Konvensi Hak Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Batu Bara resmi berakhir pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis, digelar di Kantor Bupati Batu Bara Blok A mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Rusian Heri, serta dihadiri unsur Polres, Kejaksaan Negeri, BNN, Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Peserta pelatihan berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Tenaga Kerja, Dispora, para camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh unsur masyarakat, LSM, dan kalangan media. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Provinsi Sumatera Utara pada hari pertama, dari Jakarta pada hari kedua, dan kembali dari Provinsi Sumatera Utara pada hari terakhir.
Ketua pelaksana kegiatan, yang akrab disapa Ibu Ijah, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman OPD terkait mengenai Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
“Pelatihan ini berkaitan dengan tugas OPD yang menangani hak anak. Harapannya, materi yang disampaikan narasumber dapat menjadi bekal bagi seluruh OPD dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, mulai dari dalam kandungan hingga usia 18 tahun,” ujarnya.
Kegiatan ditutup sekitar pukul 14.00 WIB oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Muklis. Pada saat pembukaan, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Muliadi, juga menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik dan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di masing-masing instansi.
(Khairil Lubis)
