
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang menjadi tantangan nyata dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pelatihan kepemimpinan. Namun, bagi Beni, kondisi fiskal tersebut sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan laju peningkatan kapasitas SDM di lingkungan pemerintahan.
Dalam pernyataannya yang tegas, Beni menggeser paradigma lama bahwa pengembangan kompetensi semata-mata bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah. Ia menegaskan bahwa kewajiban belajar dan berkembang adalah tanggung jawab bersama: pemerintah menyediakan ekosistemnya, namun setiap ASN wajib mengambil inisiatif untuk terus meningkatkan diri.
Landasan Hukum yang Kuat: UU ASN No. 20 Tahun 2023
Sikap proaktif ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanat undang-undang. Beni merujuk secara spesifik pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 49 ayat (1). Pasal tersebut mengamanatkan bahwa setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi dan dinamika pelayanan publik.
“UU ASN sudah sangat jelas. Pembelajaran berkelanjutan adalah kewajiban individu ASN, bukan hanya program yang menunggu alokasi dana,” ujar Beni. “Jika kita menunggu anggaran penuh baru mau belajar, maka kita akan tertinggal. Relevansi kompetensi hari ini ditentukan oleh kemauan kita sendiri.”
Membangun Budaya Belajar Mandiri
Pernyataan Beni ini merupakan sinyal penting bagi transformasi budaya kerja ASN. Di era disrupsi dan perubahan regulasi yang cepat, ketergantungan penuh pada pelatihan formal berbayar justru dapat menghambat adaptabilitas. ASN dituntut untuk memanfaatkan berbagai sumber belajar mandiri, seperti platform digital pemerintah, komunitas praktik, mentoring internal, hingga studi literatur independen.
Dengan demikian, keterbatasan APBD tidak lagi menjadi penghambat, melainkan pemicu kreativitas dalam mencari alternatif pengembangan kompetensi yang efektif dan efisien.
Relevansi sebagai Kunci Pelayanan Publik
Pada akhirnya, tujuan utama pengembangan kompetensi adalah memastikan ASN mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ketika ASN berhenti belajar karena alasan anggaran, yang rugi bukanlah institusi semata, melainkan rakyat yang membutuhkan layanan prima.
Beni menutup pesannya dengan penekanan bahwa integritas profesi ASN diukur dari komitmen terhadap pembelajaran sepanjang hayat. “Anggaran mungkin terbatas, tetapi semangat untuk menjadi ASN yang kompeten harusnya tak terbatas. Itu adalah harga mati bagi siapa pun yang mengenakan seragam abdi negara,” pungkasnya.
Sugi MJP
