
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Kecemasan keluarga di Dusun Kliwon, Desa Haurkuning, kini telah berubah menjadi desakan publik yang tak bisa lagi ditunda. Sukmawati (18), siswi kelas XII SMK IT Pelita Darma yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Cikijing, Majalengka, telah hilang kontak selama lebih dari 2×24 jam sejak Senin (3/8/2026). Fakta bahwa korban terakhir kali berkomunikasi setelah berkenalan dengan pria paruh baya (>45 tahun) melalui aplikasi kencan, menjadikan kasus ini bukan sekadar orang hilang biasa, melainkan potensi tindak pidana serius yang menuntut respons ekstraordinari.
Dalam laporan resmi yang disampaikan Kepala Dusun Kliwon pada Rabu (5/8/2026), terungkap bahwa pihak keluarga telah berkoordinasi dengan Polsek Kadugede, Unit PPA Polres Kuningan, serta UPTD PPA Kabupaten Kuningan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi pasti mengenai keberadaan Sukmawati. Kelambanan atau minimnya progres pencarian dalam kondisi kritis seperti ini adalah hal yang tidak dapat diterima.
Ini Bukan Kasus Biasa: Ada Indikasi Eksploitasi Digital
Profil kasus ini sangat mengkhawatirkan. Korban adalah remaja perempuan yang berada dalam masa rentan (sedang PKL di luar domisili), dan motif hilangnya berkaitan erat dengan interaksi digital dengan orang dewasa yang jauh lebih tua. Pola ini sering kali merupakan modus operandi perdagangan orang (trafficking), eksploitasi seksual, atau penculikan berkedok hubungan asmara.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh diselesaikan dengan prosedur administratif standar. Pemerintah Kabupaten Kuningan, baik melalui Camat Nusaherang, Dinas Sosial, maupun Polres Kuningan, memiliki kewajiban mutlak berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk:
- Membentuk Tim Gabungan Khusus: Melibatkan Bareskrim, Cyber Crime, dan Pekerja Sosial Profesional untuk melacak jejak digital korban dan lokasi terakhirnya di Majalengka.
- Koordinasi Lintas Wilayah: Segera menghubungi Polresta Majalengka dan Polda Jabar untuk memastikan pencarian dilakukan secara simultan di dua wilayah hukum.
- Pendampingan Psikologis & Hukum: Menyediakan pendampingan bagi keluarga yang saat ini berada dalam tekanan mental berat, sekaligus menyiapkan langkah hukum jika ditemukan unsur kejahatan.
Desakan Publik: Keselamatan Warga Adalah Prioritas Utama
Kepala Dusun Kliwon telah melakukan tugasnya dengan melaporkan kejadian secara formal. Kini, bola ada di tangan pemangku kebijakan. Masyarakat Kuningan menunggu bukti nyata bahwa pemerintah dan kepolisian hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penerima laporan.
Setiap jam yang berlalu tanpa tindakan konkret adalah risiko nyawa yang semakin besar. Kami menyerukan kepada Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan, dan seluruh elemen terkait: Jangan tunggu sempurna, bertindaklah sekarang. Gunakan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk menemukan Sukmawati dalam keadaan selamat.
Keselamatan seorang anak bangsa yang sedang menempuh pendidikan adalah tanggung jawab kolektif. Kegagalan merespons kasus ini dengan sigap bukan hanya kelalaian administratif, tetapi pengkhianatan terhadap amanat perlindungan warga negara. Temukan Sukmawati, selamatkan masa depannya, dan tegakkan keadilan bagi pelaku jika terbukti bersalah.
(Sugi MJP)
