Polrestabes Bandung – Polda Jawa Barat | Polsek Bandung Kidul
Guna menekan polusi suara, gangguan ketertiban umum, serta mencegah potensi kejahatan jalanan dan balapan liar, Polsek Bandung Kidul secara konsisten dan berkelanjutan melaksanakan penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah hukumnya. Senin (10/08/2026) Jam 02.00 Sampai selesai
Operasi penertiban ini dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Sugeng bersama personel Samapta, Unit Lalu Lintas, dan fungsi terkait Polsek Bandung Kidul. Kegiatan juga kerap dilakukan secara gabungan bersama Polsek Buah Batu untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas penindakan di perbatasan wilayah hukum.
Lokasi penindakan di Depan Pos Lantas Kordon Jalan Terusan Buah Batu, yang menjadi jalur favorit pengendara dengan knalpot bising.
IPTU Sugeng melakukan pemeriksaan selektif terhadap kendaraan yang melintas. Pengendara yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan dikenakan sanksi berupa tilang, penyitaan knalpot brong, serta diarahkan untuk segera mengembalikan knalpot standar bawaan pabrik.
Dari serangkaian operasi yang digelar rutin di malam hari, puluhan knalpot brong berhasil diamankan dan disita sebagai barang bukti. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan efek jera sekaligus merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang mengganggu istirahat dan kenyamanan lingkungan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K, melalui Kapolsek Bandung Kidul Kompol Sularjdo S.Pd
menegaskan bahwa penindakan knalpot brong ini akan terus dilakukan secara rutin, terutama di malam hari. Langkah ini bukan hanya soal penegakan aturan, melainkan upaya nyata menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga kecamatan Bandung Kidul.
