BANGGAI LAUT – Proses Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 di Kabupaten Banggai Laut masih terus berlangsung.
Sejumlah perangkat daerah saat ini masih melakukan pengisian instrumen evaluasi dan melengkapi dokumen pendukung yang menjadi bagian dari penilaian. Pelaksanaan PEKPPP 2026 tahun ini memiliki cakupan yang lebih luas.
Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut masuk dalam lokus evaluasi.Evaluasi tersebut dilakukan melalui sistem yang disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dengan sejumlah tahapan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Memasuki Agustus 2026, proses pengumpulan serta pengunggahan data dukung masih menjadi bagian penting dalam tahapan evaluasi. Setiap perangkat daerah dituntut memastikan dokumen yang dibutuhkan tersedia dan sesuai dengan instrumen penilaian.
Dalam pelaksanaannya, PEKPPP mencakup enam aspek utama dengan 30 instrumen yang menjadi dasar evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.Setelah tahap pengisian mandiri selesai, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi pada 24 hingga 31 Agustus 2026. Selanjutnya, KemenPANRB dijadwalkan melakukan validasi terhadap bukti dukung pada 31 Agustus hingga 11 September 2026.Adapun penetapan hasil akhir PEKPPP 2026 dijadwalkan berlangsung dalam rentang September hingga Desember 2026.
Progres Evaluasi Terus BergerakPerkembangan penginputan data di lingkungan Pemkab Banggai Laut menunjukkan adanya perubahan pada sejumlah kategori pemetaan dalam sistem.Per 12 Agustus 2026, jumlah lokus yang masuk kategori “Sangat Gagal” tercatat empat unit. Sementara kategori “Gagal” sebanyak dua unit, “Sangat Buruk” 12 unit dan kategori “Buruk” tersisa satu unit.Angka tersebut masih dapat berubah seiring dengan proses pemenuhan dokumen dan pembaruan data yang dilakukan masing-masing perangkat daerah.Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PEKPPP belum berhenti pada satu angka atau kategori tertentu.
Perangkat daerah masih memiliki ruang untuk melengkapi berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari proses evaluasi.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut terus mendorong perangkat daerah agar mempercepat penyelesaian dokumen dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.Pelaksanaan PEKPPP tidak hanya menjadi bagian dari proses penilaian pemerintah pusat, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melihat sejauh mana pelayanan kepada masyarakat telah berjalan.
Dengan masih berlangsungnya seluruh tahapan evaluasi, hasil akhir PEKPPP Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026 baru dapat diketahui setelah proses verifikasi, validasi dan penetapan oleh KemenPANRB selesai.
Susanto
