JAKARTA-MJP
Kementerian kehutanan (Kemenhut) mengungkap modus jual beli atau ganti rugi lahan garapan ilegal dikawasan hutan lindung di kabupaten Luwu timur ,sulawesi selatan.tiga orang di amankan dalam operasi tersebut.
Kepala balai penegakan hukum kehutanan wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri mengatakan tiga pelaku berinisial AR,AI,dan AW diamankan pada Senin 3/8. Ketiganya ditangkap tangan saat menggarap lahan yang telah dibuka tanpa ijin untuk perkebunan.
“Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal.kawasan hutan negara tidak dapat diperjual belikan ataupun dialih fungsikan tanpa mekanisme perijinan yang sah”.kata Ali Bahri dalam keterangan nya,dilansir ANTARA,Rabu 12/8/2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan,adanya praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya.transaksi tersebut dilakukan secara informal tanpa ijin maupun dasar hukum yang sah. Lahan yang dibuka seluas 1.5 hektar itu kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan.para penggarap menanam sekitar 1500 pohon merica di kawasan tersebut.
Kemenhut menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk perambahan baru yang semangkin meluas didalam kawasan hutan lindung(HL).
Dalam operasi itu,petugas turut mengamankan kan sejumlah barang bukti berupa pondok kerja dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung.
Ali Bahri menjelaskan praktik perambahan hutan tidak selalu diawali dengan pembukaan kawasan secara langsung.dalam kasus ini perambahan diduga bermula dari penguasaan lahan melalui jual beli atau ganti rugi garapan secara ilegal.
“Ketika pola tersebut di biarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arah kan bukan hanya menghentikan pelakunya,tetapi juga memutus mata rantai peraktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semangkin meluas”, jelasnya.
Ketiga tersangka terancam hukum pidana penjara paling lama 10tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
Kemudian, dirjen penegakan hukum kemenhut Dwi januanto Nugroho mengatakan pihak nya akan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan. Upaya tersebut di lakukan untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumberdaya alam Indonesia.
“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalan kan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang” ujar Dwi januanto Nugroho.
Sumber:azh/azh
MJP Ilyas simatupang
