
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar ajang pembagian bantuan, melainkan tanggung jawab negara yang menyangkut nyawa, kesehatan generasi penerus, dan integritas anggaran publik. Pesan keras itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pelaksanaan MBG di Kabupaten Kuningan, di mana Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan: standar keamanan, legalitas, dan gizi adalah harga mati.
Meski tercatat 125 Satuan Pelayanan Penyediaan Gizi (SPPG) telah mengantongi sertifikat halal, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya celah kepatuhan yang mengkhawatirkan. Dari aspek legalitas bangunan, data mengungkapkan bahwa 18 SPPG hingga kini belum bahkan memulai proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara 55 lainnya masih berstatus “dalam proses”. Hanya 110 SPPG yang sudah memiliki PBG resmi.
Kondisi ini menjadi sorotan tajam. Bagaimana mungkin sebuah fasilitas yang melayani ribuan anak sekolah dan ibu hamil beroperasi tanpa kepastian legalitas bangunan? Kelalaian dalam urusan administrasi perizinan sering kali menjadi pintu masuk bagi abainya standar keselamatan konstruksi. Lebih jauh lagi, dari 182 total titik layanan, 10 SPPG masih dinyatakan belum memenuhi standar infrastruktur. Ini adalah alarm bahaya yang tidak boleh diabaikan. Jika bangunan tidak aman, siapa yang menjamin keselamatan penerima manfaat?
Kejaksaan Masuk: Pengawalan Hukum Bukan Sekadar Formalitas
Menyikapi potensi risiko tersebut, Kejaksaan Negeri Kuningan hadir bukan hanya sebagai tamu, tetapi sebagai pengawal hukum. Perwakilan Kejari Kuningan menegaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran MBG berjalan dalam koridor tata kelola yang baik (good governance) dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pengawalan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Program MBG harus bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main dengan prosedur,” tegas perwakilan Kejaksaan. Kehadiran institusi penegak hukum ini seharusnya menjadi “teguran halus” namun tegas bagi para pengelola SPPG yang masih bersikap santai terhadap kewajiban administratif dan teknis.
Gizi Tepat Sasaran, Ekonomi Lokal Harus Bergerak
Di tengah tuntutan kepatuhan hukum, Bupati Kuningan melalui wakilnya, Purwadi, juga menekankan bahwa MBG harus berdampak nyata, bukan sekadar angka statistik. Ia meminta para mitra penyedia layanan untuk berhenti bekerja secara instan. Bahan pangan harus diserap dari BUMDes, UMKM, petani, dan peternak lokal. Jika pasokan masih didominasi impor atau tengkulak luar daerah, maka esensi pemberdayaan ekonomi lokal dalam program MBG gagal total.
Selain itu, isu stunting tidak bisa diselesaikan dengan menu “asal kenyang”. Purwadi menekankan pentingnya personalisasi gizi, khususnya bagi ibu hamil dan balita. Menu harus disesuaikan dengan kebutuhan medis masing-masing kelompok. Kegagalan dalam menyediakan asupan gizi yang tepat sasaran berarti kegagalan dalam mempercepat penurunan angka stunting di Kuningan.
Komitmen Terukur: Bukan Sekadar Seremonial
Pemerintah Kabupaten Kuningan menutup rakor dengan pernyataan sikap yang tegas: MBG akan dievaluasi berdasarkan dampak terukur. Indikator keberhasilannya bukan hanya pada berapa banyak anak yang makan, tetapi pada:
- Penurunan angka stunting yang signifikan.
- Peningkatan kesehatan ibu dan anak.
- Penyerapan tenaga kerja lokal.
- Pertumbuhan omzet UMKM dan petani lokal.
- Kepatuhan penuh terhadap standar keamanan bangunan dan ketenagakerjaan (saat ini 162 SPPG sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sisanya wajib segera menyusul).
Bagi para pengelola SPPG yang masih “asal-asalan” dalam mengurus izin, memperbaiki infrastruktur, atau memastikan kualitas gizi, pesan dari rapat ini jelas: Waktu untuk bersikap abai telah habis. Pengawasan Kejaksaan dan tuntutan publik akan terus mengintai. MBG adalah amanah besar; jika tidak dikelola dengan profesional, jujur, dan teliti, maka konsekuensi hukum dan sosial siap menanti.
(Sugi MJP)

