
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Infrastruktur pertanian di Kabupaten Kuningan kembali mendapat suntikan kekuatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan secara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit sumur Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang berlokasi di Desa Ciawi Lor, Kecamatan Ciawigebang.
Penyerahan aset strategis ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Nilai perolehan aset tersebut tercatat sebesar Rp1.484.800.348, dengan kondisi fisik yang masih sangat baik dan siap operasional.
Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah BMN pada Selasa (18/8/2026). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) II Cimanuk-Cisanggarung, Faris Iqbal Tawakal, S.T., M.Eng., selaku pihak pemberi hibah, dan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., selaku penerima. Turut mendampingi dalam acara tersebut adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si.
Aset sumur JIAT ini sebelumnya dibangun pada tahun 2025 oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui mekanisme hibah, kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan aset kini beralih sepenuhnya kepada Pemkab Kuningan agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat setempat.
Bupati Dian Rachmat Yanuar menyambut positif langkah ini. Menurutnya, transfer aset dari pusat ke daerah bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk kolaborasi nyata untuk memastikan infrastruktur yang dibangun tidak terbengkalai.
“Hibah BMN ini sekaligus menjadi bentuk kolaborasi lintas pemerintahan dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur sumber daya air dan mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Kuningan,” ujar Bupati Dian.
Ia menekankan bahwa dengan adanya sumur JIAT ini, pasokan air untuk lahan pertanian di Desa Ciawi Lor dan sekitarnya diharapkan menjadi lebih stabil, sehingga dapat mendongkrak hasil panen petani lokal.
Langah penghibahan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Dengan diterimanya aset ini, Pemkab Kuningan berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatannya guna memperkuat infrastruktur irigasi dan meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah tersebut.
Ke depan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan segera melakukan inventarisasi dan perencanaan pemeliharaan rutin untuk memastikan sumur JIAT ini tetap berfungsi maksimal sepanjang tahun, terutama saat musim kemarau.
Sugi MJP

