KARAWANG, JurnalPolri.com
Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, telah selesai dilaksanakan, Minggu (23/8/2026).
Dalam pemilihan Didusun pakis 2, sebanyak 2 calon anggota BPD dan di dusun pakis 1 sebanyak 3 calon anggota BPD mengikuti proses pemungutan suara untuk memperebutkan kepercayaan masyarakat.
Dari total 218 suara yang diperebutkan di wilayah Dusun pakis 2, Imron berhasil memperoleh 128 suara, sekaligus menjadi peraih suara terbanyak di dusun tersebut dan dari total 411 di wilayah dusun pakis 1, Rahmat berhasil memperoleh 280 suara sekaligus menjadi peraih suara terbanyak .
Perolehan suara tersebut menjadi modal kepercayaan bagi masing-masing calon untuk menjalankan mandat masyarakat melalui kelembagaan BPD Desa Tanjungpakis.
Usai dinyatakan terpilih, Imron Dan Rahmat menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan.
“Alhamdulillah, saya terpilih menjadi anggota BPD. Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung. Semoga amanah ini bisa saya jalankan sesuai tupoksinya, sehingga nantinya dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa dan dapat menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya masing-masing calon pemenang.
Terpilihnya seorang anggota BPD bukan hanya persoalan memenangkan pemungutan suara. Setelah proses demokrasi di tingkat desa selesai, tanggung jawab yang sesungguhnya justru dimulai.
BPD memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Karena itu, kepercayaan masyarakat yang diperoleh Imron untuk dusun pakis 2 dan Rahmat untuk dusun pakis 1 perlu dibuktikan melalui kerja nyata dan komunikasi yang terbuka dengan warga.
Aspirasi masyarakat, baik berkaitan dengan pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan maupun persoalan sosial, diharapkan dapat disampaikan melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan BPD.
Pernyataan dua calon yang terpilih mengenai pentingnya bersinergi dengan Pemerintah Desa merupakan langkah positif. Namun, sinergi tersebut idealnya tetap berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan.
BPD bukan sekadar mitra Pemerintah Desa, tetapi juga memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, anggota BPD dituntut mampu membangun hubungan kerja yang konstruktif tanpa kehilangan sikap kritis ketika terdapat kebijakan atau persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerbitkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur antara lain mengenai keanggotaan, pengisian anggota BPD, fungsi dan tugas, hak dan kewajiban, serta pembinaan dan pengawasan BPD.
Dengan berakhirnya proses pemilihan, masyarakat Desa Tanjungpakis tentu berharap anggota BPD terpilih mampu menjaga amanah dan menjalankan tugas secara transparan, objektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, ukuran keberhasilan seorang anggota BPD bukan semata-mata jumlah suara yang diperoleh saat pemilihan, melainkan seberapa konsisten ia memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi kelembagaan secara bertanggung jawab
Editor:MJP
M Nasir.

