
Margahayu, 27 Agustus 2026 – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Polsek Margahayu Polresta Bandung terus mengintensifkan kegiatan pemberantasan minuman beralkohol melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026.
Kegiatan operasi dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) dengan menyasar sejumlah kios jamu yang berada di wilayah hukum Polsek Margahayu dan berpotensi menjual minuman beralkohol.
Operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Margahayu AKP Suparnanto, S.H., M.H. selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama personel Polsek Margahayu.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kios jamu, di antaranya kios milik Sdr. Purba di Jalan Kopo Bihbul, Desa Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, serta kios milik Sdr. Aceng di Jalan Terusan Kopo, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Dari hasil pemeriksaan di kedua lokasi tersebut, kios dalam keadaan buka namun tidak ditemukan adanya minuman beralkohol.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik kios jamu agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol. Langkah tersebut merupakan upaya preventif dan cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2026.
Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu berbagai gangguan Kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan patroli, pemeriksaan dan edukasi kepada masyarakat. Kami mengajak para pemilik usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif, serta tidak ditemukan kejadian menonjol.
Polresta Bandung Presisi
Prediktif, Responsibilitas, Transparasi Berkeadilan

