
JURNAL POLRI.MY.ID.CIREBON.– Dihantui stigma sebagai pelaku suap akibat beredarnya bukti transfer uang, Ryaen Erisman (RE) akhirnya mengambil langkah berani. Jumat (28/08/2026), ia datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, bukan untuk menyembunyikan diri, melainkan untuk “membuka kartu”. RE melaporkan dirinya sebagai pengadu, menyerahkan seluruh bukti transaksi, dan secara tegas meminta perlindungan hukum.
Langkah ini diambil setelah nama RE terseret dalam pusaran isu dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Bagi RE, diam bukan lagi pilihan. Ia merasa dirugikan karena namanya telah dicap buruk sebelum fakta utuh terungkap.
Minta Dibedakan: Pemberi Uang vs Penerima Perintah
Didampingi oleh Advokat Fahmi Aziz, SH., Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, RE menegaskan posisinya. Ia mengakui adanya transfer uang ke rekening atas nama Hendra Chandra Saputra. Namun, RE bersikeras bahwa konteks di balik transaksi itu jauh lebih kompleks daripada sekadar memberi uang.
“RE datang sendiri untuk membuka transaksi. Ini bentuk itikad baik. Kami menolak dinilai semata-mata dari ada tidaknya transfer. Yang penting adalah siapa yang meminta, untuk apa uangnya, dan bagaimana alirannya,” tegas Fahmi Aziz.
RE mendesak aparat penegak hukum untuk tidak terjebak pada permukaan kasus. Ia meminta penyelidikan mendalam terhadap:
- Pihak yang memerintahkan atau mengarahkan transaksi tersebut.
- Tujuan sebenarnya dari penggunaan dana.
- Keterkaitan transaksi dengan pelayanan atau kewenangan tertentu di PDAM Tirta Jati.
- Jejak komunikasi (WhatsApp dan lainnya) yang membuktikan adanya tekanan atau instruksi.
Siap Buka Semua Bukti, Tolak Intervensi
Dalam pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, RE menyerahkan sejumlah barang bukti krusial, termasuk bukti transfer, mutasi rekening, rekam jejak percakapan digital, serta dokumen pendukung lainnya. Ia menyatakan siap memberikan keterangan jujur tanpa manipulasi.
Namun, di balik keterbukaan itu, tersirat rasa ketidakadilan yang mendalam. RE merasa menjadi “kambing hitam” sementara aktor intelektual atau penerima manfaat utama mungkin masih berlindung di balik bayang-bayang.
“Kami mendesak Kejaksaan bekerja profesional, independen, dan transparan. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang ingin mematikan perkara ini sebelum dalang sesungguhnya terungkap,” tambah Fahmi dengan nada serius.
Mengawal Hingga Tuntas
Untuk memastikan proses hukum berjalan adil, POSBAKUM FORMASI Cirebon tidak hanya melapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, tetapi juga telah menyampaikan tembusan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah ini diambil agar ada pengawasan berlapis dan perhatian serius dari tingkat provinsi.
Fahmi mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. “Pengaduan ini bukan untuk memvonis siapa pun secara sepihak. Tapi untuk meminta hukum berbicara berdasarkan alat bukti yang lengkap. RE sudah membuka diri, sekarang giliran negara membuka mata,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, RE masih menunggu respons resmi dari kejaksaan terkait status perlindungannya sebagai pelapor kunci dalam kasus yang sedang panas diperbincangkan ini.
(Laporan: BJI Kuningan)

